Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pembahasan RUU IKN Dinilai Terburu-buru, Fraksi PKS: Ada Apa Sih Sebenarnya?

Ketua Fraksi PKS DPR RI Jazuli Juwaini menilai pembahasan Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) terburu-buru.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Pembahasan RUU IKN Dinilai Terburu-buru, Fraksi PKS: Ada Apa Sih Sebenarnya?
Istimewa
Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini menilai pembahasan Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) yang baru saja disahkan menjadi Undang-Undang terburu-buru. 

"Bahkan sikap fraksi PKS ini adalah representasi dari keinginan-keinginan masyarakat yang melihat dengan pandangan yang objektif menurut kami. Kami adalah kepanjangan tangan dan lidah dari rakyat maka kami harus menyampaikan keinginan sebagian masyarakat yang menyampaikan kepada Partai Keadilan Sejahtera," kata dia.

Tidak Tergesa-gesa

Pimpinan DPR RI menegaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) tidak dilakukan dengan tergesa-gesa.

"Nanti seperti (RUU) TPKS juga, (RUU) IKN akan juga kita lakukan dengan efisien," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (18/1/2022).

Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu mengatakan pembahasan RUU IKN berlangsung secara dinamis.

Itu terlihat dari pembahasan pasal-pasal di dalam RUU IKN yang dilakukan berulang-ulang.

"Seringkali bolak-balik pembahasan dari pasal per pasal dan dilakukan yang terbaik oleh kawan-kawan di Pansus (Panitia Khusus) RUU IKN," kata Dasco.

Baca juga: 267 Anggota DPR Hadiri Rapat Paripurna Pengesahan RUU TPKS dan IKN

Berita Rekomendasi

Setelah RUU IKN disahkan dalam rapat paripurna hari ini, dikatakan Dasco, maka selanjutnya pemerintah akan menerbitkan berita negara sebagai tanda mulai berlakunya UU IKN.

Sebelumnya, Pansus RUU IKN dengan pemerintah pada Selasa dini hari dalam rapat menyepakati RUU IKN dibawa ke rapat paripurna DPR untuk disahkan menjadi undang-undang.

Dalam pandangan mini fraksi, 8 dari 9 fraksi di DPR menyatakan setuju untuk mengesahkan RUU IKN, hanya Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang menolaknya.

Tak hanya itu, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) juga menyayangkan pembahasan RUU IKN yang dinilai tergesa-gesa.

"DPD sangat menyayangkan dengan ketergesa-gesaaan pembahasan untuk sebuah rancangan undang-undang yang monumental dan bersejarah ini," kata Ketua Komite I DPD Agustin Teras Narang dalam rapat Panitia Khusus RUU IKN dengan pemerintah dan DPD, Selasa (18/1/2022) dini hari.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas