Perkuat Perbatasan dan Cegah Pidana Lintas Batas, Indonesia Gunakan IBCM
Yasonna H Laoly menyebut bahwa geopolitik dunia sudah mengalami perubahan mendasar dalam hal kebijakan pertahanan dan keamanan global.
Penulis: Dodi Esvandi
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dodi Esvandi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly menyebut bahwa geopolitik dunia sudah mengalami perubahan mendasar dalam hal kebijakan pertahanan dan keamanan global.
Jika dulu fokus pada ancaman tradisional yaitu militer, kini berubah menjadi ancaman non-tradisional.
Yasonna menyebut ancaman non-tradisional itu tidak kalah berbahayanya dibanding ancaman militer dan bersifat lintas batas negara.
“Telah terjadi reorientasi sistem pertahanan tradisional (traditional security) yang sebelumnya fokus pada kekuatan militer menjadi pada kekuatan non-tradisional (non-traditional security paradigm) yang dapat mengancam kedaulatan bangsa dan negara,” papar Yasonna di acara Seminar Nasional Penguatan Pengelolaan Perbatasan Dalam Perspektif Kolaborasi Manajemen Perbatasan yang diselenggarakan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Selasa (18/1/2022).
Baca juga: Dukung Percepatan PEN, Kemenkumham Buat Terobosan Pencatatan Hak Cipta
Yasonna mengatakan, salah satu komponen utama yang menjadi perhatian negara/bangsa saat ini dalam menjaga kedaulatannya adalah dengan melakukan penguatan pengelolaan perbatasan (Border Management).
Hal ini penting karena wilayah perbatasan merupakan garda terdepan (frontier) negara dalam menghadapi ancaman keamanan dari luar.
Dengan demikian, penguatan kapasitas negara dalam mengelola perbatasan merupakan sebuah keniscayaan dan harus dilakukan secara serius.
Yasonna menambahkan bahwa sifat ancaman non-tradisional yang lintas batas menjadikan tidak ada satu negarapun yang mampu menanggulanginya secara unilateral.
Hal ini memaksa Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengeluarkan Resolusi 2309 dan 2396.
“Tanggal 22 September 2016 dan 21 Desember 2017, Dewan Keamanan PBB telah mengeluarkan Resolusi Nomor 2309 dan 2396 yang mendesak dunia untuk memperkuat dan membendung ancaman yang ditimbulkan oleh Foreign Terrorist Fighters (FTF) dan kejahatan lintas negara lainnya, melalui pengawasan perbatasan dan berbagi informasi antar negara,” ujarnya.
Yasonna mengatakan pengelolaan perbatasan harus dilakukan secara terintegrasi, dan hal itu memerlukan proses yang cukup rumit.
Hal ini dikarenakan bahwa konsep “integrasi” yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan yang berbeda memerlukan teknik dan strategi untuk membangun konsep kolaborasi yang dapat menguatkan tugas dan fungsi masing-masing institusi yang tergabung di dalam konsep Integrated Border Management (IBM).
Dalam kerangka manajemen perbatasan yang terintegrasi, Yasonna kemudian menjelaskan bahwa Kemenkumham, melalui Ditjen Imigrasi menggunakan Integrated Border Control Management (IBCM) untuk mencegah tindak pidana lintas batas.