Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aturan PPKM Jawa-Bali Level 3, 2, dan 1 di Pusat Perbelanjaan atau Mall, hingga 24 Januari 2022

Berikut aturan PPKM level 3, 2, dan 1 di wilayah Jawa-Bali di pusat perbelanjaan atau mall.

Penulis: Katarina Retri Yudita
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Aturan PPKM Jawa-Bali Level 3, 2, dan 1 di Pusat Perbelanjaan atau Mall, hingga 24 Januari 2022
Tribun Jabar/GANI KURNIAWAN
Suasana tampak terlihat di mal Bandung Indah Plaza (BIP), Jalan Merdeka, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (10/1/2022). Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 di Kota Bandung diperpanjang, Pemkot Bandung mengeluarkan aturan baru yakni Perwal No.1 Tahun 2022 terkait kegiatan pada mal atau pusat perbelanjaan. Diantaranya kapasitas pengunjung maksimal 50 persen dan buka hingga pukul 21.00, usia di bawah 12 tahun boleh masuk didampingi orang tua, pengunjung harus sudah vaksinasi, menggunakan aplikasi PeduliLindungi, dan tempat bermain anak dan tempat hiburan dibuka dengan syarat orang tua harus mencatatkan alamat dan nomor telepon untuk kebutuhan tracing. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut aturan PPKM level 3, 2, dan 1 di wilayah Jawa-Bali di pusat perbelanjaan atau mall.

Aturan tersebut tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 03 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Inmendagri yang dikeluarkan pada Senin (17/1/2022) oleh Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian ini bertujuan untuk mengurangi dampak penyebaran Covid-19.

Sebagai informasi, Inmendagri ini mulai berlaku pada Selasa (18/1/2022) hingga Senin (24/1/2022).

Baca juga: Mulai Hari Ini, Berikut Aturan PPKM Jawa-Bali Level 3, 2, dan 1 dalam Kegiatan Makan Minum

Lebih lengkapnya, berikut aturan PPKM level 3, 2, dan 1 di wilayah Jawa-Bali di pusat perbelanjaan atau mall sesuai Inmendagri Nomor 03 Tahun 2022:

Level 3

1. Kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasional hingga pukul 21.00 waktu setempat dengan penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Perdagangan;

Berita Rekomendasi

2. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai;

3. Hanya dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk, kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan;

4. Anak usia di bawah 12 tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan/ mall/ pusat perdagangan;

5. Tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/ mall/ pusat perdagangan ditutup.

Suasana pusat perbelanjaan Gandaria City di Jakarta Selatan, Minggu (2/1/2022). Pusat perbelanjaan atau mal menjadi wisata alternatif warga dalam memanfaatkan libur tahun baru 2022. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Suasana pusat perbelanjaan Gandaria City di Jakarta Selatan, Minggu (2/1/2022). Pusat perbelanjaan atau mal menjadi wisata alternatif warga dalam memanfaatkan libur tahun baru 2022. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Level 2

1. Kapasitas maksimal 50 persen hingga pukul 21.00 waktu setempat;

2. Anak usia di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk dengan syarat didampingi orang tua;

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas