Aturan PPKM Jawa-Bali Level 3, 2, dan 1 di Pusat Perbelanjaan atau Mall, hingga 24 Januari 2022
Berikut aturan PPKM level 3, 2, dan 1 di wilayah Jawa-Bali di pusat perbelanjaan atau mall.
Penulis: Katarina Retri Yudita
Editor: Garudea Prabawati
3. Tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/ mall/ pusat perdagangan dibuka dengan syarat orang tua harus mencatatkan alamat dan nomor telepon untuk kebutuhan tracing;
4. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi terhadap semua pengunjung dan pegawai;
5. Hanya dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
Level 1
1. Kapasitas maksimal 100 persen hingga pukul 22.00 waktu setempat;
2. Anak usia di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk dengan syarat didampingi orang tua;
3. Tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/ mall/ pusat perdagangan dibuka dengan syarat orang tua harus mencatatkan alamat dan nomor telepon untuk kebutuhan tracing;
4. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi terhadap semua pengunjung dan pegawai;
5. Hanya dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk, kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
(Tribunnews.com/Katarina Retri)
Artikel lainnya terkait Aturan PPKM