Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PMII Kritik Langkah Kepolisian Panggil Paksa Haris dan Fatia

"Ini ekspresi rakyat sebagai bentuk ketidakpercayaannya terhadap aparat kepolisian," jelas Hasnu.

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in PMII Kritik Langkah Kepolisian Panggil Paksa Haris dan Fatia
Ist
Haris Azhar 

Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII) melalui Bidang Politik, Hukum dan Hak Asasi Manusia menilai pemanggilan secara paksa terhadap Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti signal matinya demokrasi di rezim Indonesia Maju Jokowi-Ma'ruf.

Laporan yang diterima Bidang Polhukam PB PMII, merilis Hari ini sekitar pukul 07.45 WIB (18/01), Fatia Maulidiyanti, Koordinator KontraS, disambangi di tempat kediamannya dan mengalami pemanggilan paksa oleh 5 (lima) polisi dari pihak Polda Metro Jaya.

Sementara itu, Haris Azhar juga didatangi oleh 4 (empat) polisi langsung di tempat tinggalnya.

Kedatangan pihak kepolisian ini dilakukan guna meminta keterangan Fatia dan Haris dalam hal laporan yang dibuat oleh Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan.

Baca juga: Pengamat Sebut Jemput Paksa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti Kriminalisasi, Ini Alasannya

Hasnu Wasekjen PB PMII Bidang Polhukam mengatakan idealnya, proses hukum yang dijalankan oleh Kepolisian harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip hak asasi manusia yang berlaku secara universal.

Hasnu berujar kedatangan pihak kepolisian tersebut, Fatia dan Haris menolak untuk dibawa tanpa didampingi oleh pihak kuasa hukum dan mereka memilih untuk datang sendiri ke Polda Metro Jaya siang ini, pukul 11.00.

Berita Rekomendasi

"Pemanggilan dan proses hukum terhadap Fatia dan Haris terkesan dipaksakan oleh suatu kekuatan kekuasaan dan terburu-buru. Ini signal kepada rakyat bahwa matinya demokrasi di Indonesia Maju," kata Hasnu Wasekjen PB PMII Bidang Polhukam kepada sejumlah media, Selasa siang (18/01/2021).

Padahal, menurutnya jika dibandingkan dengan banyak kasus lainnya, Kepolisian kerap menunda laporan masyarakat sehingga membuat kasus tersebut mangkrak.

Bahkan, lanjut Hasnu, tak jarang Kepolisian menolak laporan masyarakat sehingga memicu tagar #PercumaLaporPolisi.

"Ini ekspresi rakyat sebagai bentuk ketidakpercayaannya terhadap aparat kepolisian," jelas Hasnu.

Namun, kenyataan pahitnya, jelas Hasnu, dalam kasus Fatia dan Haris, Kepolisian begitu cepat memproses dan menindaklanjuti laporan dari tubuh kekuasaan itu sendiri.

"Hal ini semakin menegaskan ada dugaan conflict of interest terhadap kasus yang melibatkan kepentingan pejabat publik," jelas Hasnu.

Hasnu mengatakan, kedatangan pihak kepolisian Polda Metro Jaya ke kediaman Fatia dan Haris juga semakin menegaskan bahwa Kepolisian dapat dijadikan alat negara untuk menakuti masyarakat yang sedang melakukan kritik terhadap pemerintah/pejabat publik atas kebijakan yang dikeluarkan.

Dengan demikian, situasi ini pun semakin memperparah kondisi demokrasi dan ruang kebebasan sipil di Indonesia yang angkanya terus menurun dalam beberapa waktu terakhir.

Terlebih dalam kasus Fatia dan Haris, upaya kriminalisasi ditujukan kepada ekspresi, kritik dan riset yang dilakukan masyarakat sipil sebagai bagian dari pengawasan publik.

Menurut Hasnu, Kepolisian seharusnya bertindak profesional dengan menjamin ruang kebebasan sipil masyarakat dan tidak berpihak pada kepentingan pejabat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas