RUU TPKS Sah Jadi Inisiatif DPR, Komnas Perempuan: Sejalan dengan Komitmen Presiden Jokowi
Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU-TPKS) sudah disahkan sebagai RUU Inisiatif DPR.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU-TPKS) sudah disahkan sebagai RUU Inisiatif DPR.
Komnas Perempuan mengapresiasi langkah DPR RI yang telah memenuhi janji untuk menetapkan RUU TPKS sebagai usul inisiatif.
"Penetapan RUU TPKS sebagai usul ini menunjukkan komitmen DPR RI telah sejalan dengan komitmen Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo pada 5 Januari 2022," ujar Komisioner Komnas Perempuan Maria Ulfa Anshor melalui keterangan tertulis, Rabu (19/1/2022).
Maria mengungkapkan dalam pidatonya, Jokowi telah memerintahkan Menteri Hukum dan HAM serta Menteri PPPA untuk berkoordinasi dengan DPR RI.
Baca juga: RUU TPKS Sah Jadi Inisiatif DPR, Maman Imanulhaq: Negara Hadir Hentikan Kejahatan Seksual
Serta dengan Gugus Tugas Pemerintah yang bertugas membahas RUU TPKS untuk menyiapkan DIM (Daftar Inventaris Masalah) RUU TPKS.
"Komitmen para pembentuk peraturan perundang-undangan ini merupakan titian langkah untuk memenuhi tujuan pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)," kata Maria.
Dirinya juga mengapresiasi kerja Panja RUU TPKS yang sudah melakukan pengkajian dan harmonisasi RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Baca juga: Kolaborasi yang Baik dari Semua Pihak Diperlukan untuk Mempercepat Hadirnya UU TPKS
Selain itu, Komnas Perempuan juga mendorong Alat Kelengkapan DPR yang ditunjuk oleh Pimpinan DPR agar menampung masukan para penyintas, keluarga korban dan lembaga layanan korban kekerasan seksual dalam pembahasan.
"Komnas Perempuan mengawal dan mendukung DPR RI bersama Pemerintah membahas dan mengesahkan RUU TPKS," kata Maria.