Eks Bos BPD Jateng Segera Disidangkan dalam Kasus Dugaan Korupsi Penyaluran Kredit
Tiga tersangka kasus dugaan korupsi dalam penyaluran kredit bakal segera disidangkan, tersangka dan barang bukti dilimpahkan ke Kejati Blora.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Bos Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jawa Tengah (Jateng) Rudatin Pamungkas (RP) bakal segera disidangkan atas statusnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam penyaluran kredit.
Selain Rudatin, ada dua tersangka lain yang juga bakal disidangkan.
Mereka adalah Ubaydillah Rouf (UR) dan Teguh Kristiono (TK) yang berperan sebagai debitur.
Baca juga: Setelah Klaster Krukut, Ada Klaster Kelurahan Gondangdia: 33 Petugas Termasuk Lurah Positif Covid-19
Baca juga: Kasus Covid-19 Bertambah, 43 Sekolah Ditutup, Satpol PP Ikut Siaga Kawal Prokes PTM
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyampaikan bahwa ketiga tersangka bakal segera disidangkan setelah penyidik Bareskrim Polri melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Blora.
"Kami sampaikan tanggal 18 Januari 2022 telah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejari Blora. Tersangkanya adalah RP, UR dan EK," kata Ramadhan kepada wartawan, Kamis (20/1/2022).
Namun demikian, pihaknya masih belum mengetahui secara pasti jadwal persidangan terhadap ketiga tersangka.
Yang jelas, kasus tersebut telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Blora.
Baca juga: Berkas Lengkap, Bareskrim Tahan Eks Bos BPD Jateng Cabang Blora Kasus Korupsi Penyaluran Kredit
Sebagai informasi, Bareskrim Polri telah menetapkan tiga tersangka terkait dugaan kasus tindak pidana korupsi dalam penyaluran kredit eks pimpinan Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jateng cabang Blora.
Ketiganya berinisial Rudatin Pamungkas (RP) selaku mantan kepala Bank Jateng Cabang Blora pada periode tahun 2017-2019. Lalu, dua tersangka lain berperan sebagai debitur.
Mereka adalah Ubaydillah Rouf (UR) dan Teguh Kristiono (TK). Tersangka UR berprofesi sebagai ASN Pemkab Blora dan Direktur PT Gading Mas Properti dan tersangka TK merupakan Direktur PT Lentera Emas Raya.
Baca juga: Kisah Emak-emak Sisir Minimarket Berburu Minyak Goreng, Ada yang Ajak Suami dan Anak Ikut Antre
Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Juncto dengan Pasal 65 Juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.