Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kronologi OTT di Langkat : Bupati Sempat Kabur hingga Terima Uang di Kedai Kopi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron membeberkan kronologi giat tangkap tangan yang dilakukan oleh tim penyidik KPK kepada Bupati Langkat

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Kronologi OTT di Langkat : Bupati Sempat Kabur hingga Terima Uang di Kedai Kopi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin dengan dikawal petugas tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (19/1/2022) malam. Terbit Rencana Perangin Angin bersama tujuh orang lainnya dari kalangan pejabat, Aparatur Sipil Negara (ASN), dan pihak swasta ditangkap oleh KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Mereka diamankan beserta sejumlah uang yang diduga terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi di Langkat. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin, sebagai tersangka dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Langkat tahun 2020-2022.

Selain Terbit Rencana Peranginangin, KPK juga menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka dalam perkara ini.

Penetapan tersangka itu dilakukan setelah KPK melakukan giat operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (18/1/2022) malam.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron membeberkan kronologi giat tangkap tangan yang dilakukan oleh tim penyidik KPK.

Baca juga: Peran 6 Tersangka Korupsi di Kabupaten Langkat, Termasuk Seorang Kades Penerima Suap

"Selasa, 18 Januari 2022 di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, KPK mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan penerimaan sejumlah uang oleh Penyelenggara Negara atau yang mewakilinya dimana diduga telah ada komunikasi dan kesepakatan sebelumnya yang akan diberikan oleh tersangka Muara Perangin-angin," kata Ghufron dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (20/1/2022) malam.

Setelah adanya laporan itu, tim KPK kata Ghufron, langsung bergerak dan mengikuti beberapa pihak diantaranya tersangka Muara Peranginangin.

Berita Rekomendasi

Muara Peranginangin diketahui telah melakukan penarikan sejumlah uang disalah satu Bank Daerah.

"Sedangkan tersangka Marcos Surya Abadi, Shuhanda Citra dan Isfi Syahfitra sebagai perwakilan Iskandar PA dan Terbit Rencana Peranginangin menunggu di salah satu kedai kopi," beber Ghufron.

Baca juga: KPK Tetapkan Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin Tersangka Korupsi

Di kedai kopi yang tak disebutkan namanya itu, lantas tersangka Muara Peranginangin kemudian menemui para tersangka yang lain untuk menyerahkan uang tunai senilai Rp786juta.

Dari situ, tim KPK kata Ghufron langsung melakukan penangkapan dan mengamankan Muara Peranginangin, Marcos Surya Abadi, Shuhanda Citra dan Isfi Syahfitra berikut uang tersebut ke Polres Binjai.

Setelah itu, tim KPK kata dia, menuju ke rumah pribadi Bupati Langkat untuk melakukan pengamanan termasuk tersangka Iskandar.

Hanya saja, saat tiba di lokasi tersebut, Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin dikabarkan tidak ada di tempat.

"Namun saat tiba dilokasi diperoleh infomasi bahwa keberadaan TRP dan ISK sudah tidak ada dan diduga sengaja menghindar dari kejaran Tim KPK," beber Ghufron.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas