Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pihak Swasta yang Ditangkap KPK Bersama Hakim PN Surabaya: Saya Tak Tahu, Tiba-tiba Sudah di Sini

Lima orang yang terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) bersama hakim Pengadilan Negeri Surabaya Itong Isnaeni Hidayat tiba di Gedung KPK.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Pihak Swasta yang Ditangkap KPK Bersama Hakim PN Surabaya: Saya Tak Tahu, Tiba-tiba Sudah di Sini
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Itong Isnaeni Hidayat dikawal petugas tiba di gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (20/1/2022) malam. Itong Isnaeni Hidayat bersama beberapa orang lainnya yang terdiri dari panitera pengganti, pengacara dan pihak swasta ditangkap oleh KPK terkait operasi tangkap tangan (OTT) di PN Surabaya, Jawa Timur. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Sosok Itong Isnaeni

Itong Isnaeni Hidayat adalah seorang hakim senior.

Menurut informasi di PN Surabaya, Itong lahir pada 19 Juni 1967.

Itong saat ini berpangkat Pembina Utama Muda (IV/c).

Menurut sumber di PN Surabaya yang enggan disebutkan namanya, mengungkapkan bagaimana sosok Itong Isnaeni.

Itong diketahui sudah lama menjadi hakim di PN Surabaya.

Menurutnya, Itong sebagai hakim dikenal sebagai sosok yang nekat.

Berita Rekomendasi

"Dia hakim yang sudah lama. Memang terkenal bonek," ujar sumber tersebut, Kamis (20/1/2022), dikutip dari Surya.co.id.

Selama kariernya sebagai hakim, Itong pernah membebaskan koruptor pada 2011 silam.

Kala itu, ia bertugas di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Lampung.

Baca juga: Sosok Iskandar PA, Kakak Bupati Langkat yang Juga Tersangka KPK, Sempat Diduga Kabur saat Ditangkap

Baca juga: Harta Kekayaan Terbit Rencana, Bupati Langkat yang Rumahnya Digeledah KPK, Capai Rp85 Miliar

Mengutip situs resmi Indonesia Corruption Watch (ICW), hakim PN Tanjungkarang berturut-turut memvonis bebas terdakwa korupsi, mantan Bupati Lampung Timur dan Lampung Tengah, yaitu Satono dan Andy Achmad Sampurnajaya.

Buntut dari vonis tersebut, Itong bersama tiga majelis hakim lainnya yang menangani perkara ini, Andreas Suharto, Ronald Salnofry, dan Ida Ratnawati diperiksa Mahkamah Agung.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas