Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Respon Partai Golkar Seusai 2 Kadernya Terjaring OTT KPK dalam 2 Pekan: Kita Serahkan Ke Penyidik

Ketua Badan Hukum dan Advokasi Partai Golkar, Supriansa memberikan tanggapannya terkait tertangkapnya dua kader Golkar dalam OTT KPK.

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Respon Partai Golkar Seusai 2 Kadernya Terjaring OTT KPK dalam 2 Pekan: Kita Serahkan Ke Penyidik
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Penyidik menunjukkan barang bukti disaksikan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron (kanan) saat ungkap kasus operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/1/2022) dini hari. KPK resmi menahan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin bersama lima orang lainnya serta mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp 786 juta terkait pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020 sampai 2022 di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM - Ketua Badan Hukum dan Advokasi Partai Golkar, Supriansa memberikan tanggapannya terkait tertangkapnya dua kader Golkar dalam OTT KPK.

Diketahui sebelumnya, KPK telah melakukan OTT pada Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, pada Rabu (5/1/2022).

Terbaru, KPK telah melakukan OTT pada Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin pada Selasa (18/1/2022) malam.

Rahmat Effendi dan Terbit Rencana Perangin-angin diketahui merupakan kader Partai Golkar.

Baca juga: Deretan OTT KPK di Awal Tahun 2022, Ada Bupati Langkat, Terbaru Hakim PN Surabaya

Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/1/2022) dini hari. KPK resmi menahan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin bersama lima orang lainnya yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) serta mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp 786 juta terkait pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020 sampai 2022 di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/1/2022) dini hari. KPK resmi menahan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin bersama lima orang lainnya yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) serta mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp 786 juta terkait pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020 sampai 2022 di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Menanggapi hal tersebut, Supriansa mengaku prihatin dengan adanya kasus yang menyeret nama Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin.

Supriansa menyebut Partai Golkar akan menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada KPK.

"Bupati Langkat tentu memiliki argumentasi di hadapan penyidik, dan masalah itu kita serahkan kepada penyidik untuk melakukan proses hukum kepada yang bersangkutan," kata Supriansa dilansir Kompas.com, Kamis (20/1/2022).

BERITA REKOMENDASI

Tanggapan yang sama juga diberikan Supriansa terhadap Walikota Bekasi Rahmat Effendi.

Baca juga: Daftar OTT KPK Sepanjang Januari 2022: Tangkap Tiga Kepala Daerah hingga Hakim-Panitera di Surabaya

Tersangka Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi atau Pepen dengan mengenakan rompi tahanan KPK meninggalkan Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, (6/1/2022). KPK menetapkan 9 orang tersangka kasus korupsi terkait dengan pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di pemerintahan Kota Bekasi dan mengamankan barang bukti uang mencapai Rp 5,7 miliar dengan perincian Rp 3 miliar dalam bentuk tunai dan sisanya saldo rekening buku tabungan. Tribunnews/Jeprima
Tersangka Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi atau Pepen dengan mengenakan rompi tahanan KPK meninggalkan Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, (6/1/2022). KPK menetapkan 9 orang tersangka kasus korupsi terkait dengan pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di pemerintahan Kota Bekasi dan mengamankan barang bukti uang mencapai Rp 5,7 miliar dengan perincian Rp 3 miliar dalam bentuk tunai dan sisanya saldo rekening buku tabungan. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/Jeprima)

Supriansa juga menyampaikan keprihatinannya atas terjaringnya Rahmat Effendi dalam OTT KPK.

Lebih lanjut Supriansa menegaskan bahwa Golkar siap untuk memberikan bantuan hukum oleh Rahmat beserta keluarganya.

Bahkan Supriansa mengatakan Partai Golkar melalui Bakumham siap mendampingi Rahmat menghadapi kasusnya sampai di pengadilan.

"Jika beliau atau keluarganya meminta," tutur Supriansa.

Baca juga: FAKTA Bupati Langkat Jadi Tersangka Suap, Kronologi OTT hingga Diduga Sempat Berupaya Kabur


Bupati Langkat Serahkan Diri ke Polres Binjai

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Bupati Langkat, Terbit Rencana Peranginangin, diduga sempat lolos dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Terbit Rencana Peranginangin diduga sengaja menghindar dari kejaran Tim KPK.

Hal tersebut diungkap oleh Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (20/1/2022) malam.

"Saat (tim KPK) tiba di lokasi (rumah pribadi Bupati Langkat), diperoleh infomasi bahwa keberadaan TRP dan IS sudah tidak ada."

Baca juga: Geledah 3 Lokasi Terkait Kasus Korupsi Wali Kota Bekasi, KPK Temukan Dokumen Proyek Ganti Rugi Lahan

"Dan diduga sengaja menghindar dari kejaran Tim KPK," beber Ghufron.

Namun, tidak lama setelah itu, tim KPK mendapatkan informasi yang bersangkutan telah datang menyerahkan diri ke Polres Binjai.

Sebelumnya, diberitakan KPK telah melakukan penangkapan kepada Muara Peranginangin, Marcos Surya Abadi, Shuhanda Citra, dan Isfi Syahfitra.

Mereka diamankan bersama dengan barang buktinya, yakni uang senilai Rp 786 juta ke Polres Binjai.

Penangkapan ini bermula dari aduan masyarakat terkait adanya dugaan penerimaan sejumlah uang oleh Penyelenggara Negara yang diduga telah ada kesepakatan dengan tersangka Muara Peranginangin.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Galuh Widya Wardani)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas