Sanksi Penimbun Minyak Goreng: Penjara 5 Tahun atau Denda Rp 50 Miliar
Harga minyak goreng resmi Rp 14.000 per liter. Pelaku penimbunan minyak goreng bisa terancam hukuman penjara 5 tahun atau denda Rp 50 miliar.
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Harga minyak goreng di seluruh Indonesia resmi Rp 14.000 per liter.
Adapun khusus pasar tradisional, saat ini, Kementerian Perdagangan masih memberikan waktu selama sepekan sejak penetapan minyak goreng kemasan satu harga pada Rabu, 19 Januari 2022, baik kemasan plastik maupun kemasan jeriken.
"Penyediaan minyak goreng kemasan melalui ritel merupakan tahap awal, selanjutnya kami akan memastikan minyak goreng kemasan Rp14.000 per liter tersedia di pasar tradisional di seluruh Indonesia," ujar Menteri Perdagangan (Mendag), Muhammad Lutfi, dikutip dari setkab.go.id, yang diakses Sabtu (22/1/2022).
Penetapan harga tersebut memicu aksi beli besar-besaran oleh masyarakat dan munculnya penimbun.
Adapun pelaku penimbunan minyak goreng bisa terancam hukuman penjara 5 tahun atau denda Rp 50 miliar.
Tak hanya bagi penimbun minyak goreng, aturan tersebut juga berlaku pada penimbun barang pokok atau penting lainnya.
Hal tersebut tertuang dalam Pasal 107 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan yang berbunyi, "Pelaku Usaha yang menyimpan Barang Kebutuhan pokok dan/atau Barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan Barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas Perdagangan Barang dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 50 miliar."
Masyarakat Dapat Mengadu ke Hotline Kemendag
Lutfi menegaskan keseriusan pemerintah dalam menerapkan minyak goreng kemasan satu harga Rp14.000 per liter.
Jika ada keluhan dan harga yang tidak sesuai kebijakan pemerintah, Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah menyiapkan kontak pengaduan dengan membuka hotline khusus.
Masyarakat dapat mengadukan permasalahan di lapangan ke saluran yang disediakan.
"Kami siap membantu seluruh pihak demi kelancaran implementasi kebijakan minyak goreng kemasan satu harga. Silakan apabila mengalami kendala atau mau menyampaikan keluhan, dapat langsung menghubungi hotline yang kami sediakan," ujar Lutfi.
Hotline 24 jam tersebut dapat diakses oleh seluruh pihak melalui pesan instan Whatsapp di nomor 0812 1235 9337, surat elektronik hotlinemigor@kemendag.go.id, atau konferensi video Zoom dengan ID 969 0729 1086 (password: migor).
Lutfi memastikan pihaknya juga memantau secara ketat seluruh ritel modern di 34 provinsi agar bisa mengimplementasikan kebijakan satu harga yang telah ditetapkan pemerintah.
Mendag juga memastikan ketersediaan minyak goreng kemasan satu harga di pasar rakyat dan pasar-pasar tradisional.
Minyak goreng kemasan dengan harga khusus tersebut akan disediakan sebanyak 250 juta liter per bulan selama jangka waktu 6 bulan.
Pemerintah juga akan terus melakukan monitoring dan evaluasi secara rutin, minimal 1 bulan sekali, terkait dengan implementasi kebijakan ini.
Alasan Penyediaan Minyak Goreng Kemasan Sederhana
Mengutip setkab.go.id, penyediaan minyak goreng kemasan sederhana merupakan respons pemerintah terhadap kenaikan harga minyak goreng belakangan ini.
"Kami memastikan stok minyak goreng tetap tersedia dengan harga terjangkau."
"Sehingga, masyarakat dapat memperoleh minyak goreng di semua pasar baik ritel modern maupun di pasar tradisional," ujar Lutfi di Jakarta, Rabu (05/01/2022).
Kenaikan harga minyak goreng saat ini dipengaruhi oleh harga crude palm oil (CPO) dunia yang naik menjadi 1.340 Dolar AS/MT.
Kenaikan harga CPO ini menyebabkan harga minyak goreng ikut naik cukup signifikan.
Pantauan Kementerian Perdagangan per 3 Januari 2022, harga minyak goreng curah sebesar Rp17.900 per liter, minyak goreng kemasan sederhana sebesar Rp18.500 per liter, dan minyak goreng premium sebesar Rp20.300 per liter.
Untuk memastikan keberlanjutan ketersediaan minyak goreng kemasan sederhana ini, Pemerintah akan menggunakan instrumen subsidi yang berasal dari Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) Kelapa Sawit.
"Pemerintah, di bawah koordinasi Kemenko Perekonomian akan menggunakan dana pengelolaan BPDP KS untuk kebutuhan pangan, khususnya dalam rangka menstabilkan harga minyak goreng," ujarnya.
Di samping itu, Kemendag juga telah melakukan koordinasi dengan produsen dan distributor serta pemerintah daerah untuk terus memastikan ketersediaan minyak goreng di pasar tradisional sehingga tidak terjadi kelangkaan di pasar.
"Kami juga meminta pemerintah daerah, khususnya dinas yang membidangi perdagangan untuk melakukan operasi pasar minyak goreng di wilayah masing-masing, agar manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat luas," ujarnya.
Lutfi menambahkan, di masa pandemi ini pihaknya melakukan berbagai upaya untuk memastikan harga barang kebutuhan pokok tetap stabil.
"Stabilitas harga pangan menjadi perhatian serius pemerintah. Tidak hanya minyak goreng, tetapi juga barang kebutuhan pokok lainnya."
"Stabilitas harga merupakan mandat yang diamanahkan Presiden yang kami laksanakan dengan sungguh-sungguh agar masyarakat bisa menikmati harga yang wajar," tandasnya.
(Tribunnews.com/Widya)