Tenaga Honorer Dihapus 2023, Lalu Apakah akan Dapat Pesangon? Ini Jawaban Kementerian PANRB
Mekanisme pesangon atau tali asih bagi pegawai honorer akan ditentukan Pemda, pasalnya, data pegawai honorer Pemda tak terdata di Kementerian PANRB.
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo meminta keberadaan tenaga honorer di instansi pemerintah ditiadakan per tahun 2023.
Pemerintah pun berencana menggantinya dengan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Lalu, bagimana nasib honorer? Apakah akan diberikan pesangon?
Baca juga: Tenaga Honorer Dihapus Mulai 2023, Instansi yang masih Merekrut Bakal Dikenakan Sanksi
Baca juga: Tenaga Honorer Bisa Diangkat Jadi PNS Lewat Seleksi, Ini Sektor-sektor Pekerjaan yang Diprioritaskan
Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB Mohammad Averrouce menjelaskan, bahwa mekanisme pesangon atau tali asih bagi pegawai honorer akan ditentukan oleh Pemerintah Daerah (Pemda).
Pasalnya, data pegawai honorer Pemda tak terdata di Kementerian PANRB.
"Saya kira begini, ya diatur saja dengan Pemda. Kita kalau, saya juga bingung, itu masuk ke misalnya di Ketenagakerjaan ada UMR, ada pengaturan tentang pesangon, karena itu tidak inline dengan kita," kata Averrouce kepada Tribunnews, Sabtu (22/1/2022).
Averrouce pun mengatakan, pihaknya mendorong Pemda untuk membuat mekanisme terkait hal tersebut.
Karena, apakah pekerja honorer itu termasuk aspek yang di atur dalam ketenagakerjaan.
"Saya kira perlu dibangun mekanismenya, di Pemda karena itu bisa masuk ke aspek yang kemudian terkait dengan aturan ketenagakerjaan, nanti UMR dan lain-lain," ucapnya.
Baca juga: Anggota Komisi IX Usulkan Ini Untuk Tenaga Honorer Yang Tak Bisa Masuk PPPK
Ia kembali mengingatkan, agar Pemda benar-benar menyiapkan formasi yang terintegrasi dengan Kementerian PANRB.
Untuk itu, pegawai yang bekerja di instansi bisa mengikuti tes CPNS maupun PPPK.
"Kami juga di MenPANRB menghimbau terus, menyampaikan bahwa memang mesti kita memakai sistem yang terintegrasi di sistem penetapan formasi yang terkonsolidasi antara usulan PNS dan PPPK, jadi kita bisa lihat postur SDM aparatur PNS seluruh Indonesia dengan baik," jelasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.