Tri Rismaharini Buka Suara Soal Peluang Jadi Kepala Otorita IKN, Risma: Saya Harus Lapor ke Ibu
Sata ditanya kesiapan dirinya bila ditunjuk untuk posisi tersebut, Risma mengaitkannya dengan peran Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri
Editor: Muhammad Zulfikar
Meski begitu, ia berharap sosok yang akan dipilih Presiden memiliki kompetensi serta memiliki kedekatan dengan Jokowi
"Jika melihat itu, jika menebak spekulatif, Risma lebih diunggulkan," kata Adi Prayitno saat dihubungi Tribunnews.com, Jumat (21/1/2022).
Adi menambahkan bahwa sosok seperti Ridwan Kamil atau kepala daerah lainnya yang masih aktif menjabat sangat mustahil.
Baca juga: Tiga Pesan Megawati yang Selalu Jadi Pegangan Risma Dalam Menjalankan Tugas
Pasalnya, tidak memungkinkan para kepala daerah itu berhenti masa jabatannya di tengah jalan.
"Kalau Ridwan Kamil atau kepala daerah lain yang masih aktif sepertinya sangat mustahil karena tak mungkin berhenti di tengah jalan sebagai kepala daerah yang dipilih langsung rakyat," ujar Adi.
Ia pun menambahkan, jika melihat dari perspektif publik yang muncul belakangan, nama-nama seperti eks Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok hingga eks Menteri Riset dan Teknologi Bambang Brodjonegoro masih diunggulkan untuk dipilih Jokowi.
"Kalau melihat perspektif publik, sepetinya masih menjagokan Ahok dan Bambang Brodjonegoro," jelasnya.
Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengungkap kriteria calon pemimpin ibu kota yang bernama Nusantara.
Hal itu disampaikan Kepala Negara saat bertemu dengan beberapa pemimpin redaksi media massa nasional di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Rabu (19/1/2022).
"Paling tidak pernah memimpin daerah dan punya background arsitek," kata Presiden Jokowi.
Baca juga: Pengamat: Analisis Aspek Irisan Politik, Risma dan Ahok Lebih Berpeluang Pimpin IKN Baru
Paling lambat April
Dalam UU IKN Pasal 10 Ayat (3) disebutkan ketentuan mengenai penunjukkan dan pengangkatan Kepala Otorita IKN.
"Untuk pertama kalinya, Kepala Otorita IKN Nusantara dan Wakil Kepala Otorita IKN Nusantara ditunjuk dan diangkat oleh Presiden paling lambat 2 (dua) bulan setelah Undang-Undang ini diundangkan," bunyi Pasal 10 Ayat (3) UU IKN.
Sementara itu, mengacu Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, UU yang disahkan DPR memerlukan tanda tangan presiden untuk diundangkan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.