136 Ribu Pelanggaran Lalu Lintas Terekam ETLE Selama 2021, Hanya 76 Ribu Pelanggar yang Bayar Denda
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan ada sebanyak 136.408 pelanggaran lalu lintas yang terekam electronic traffic law enforcement (ETLE).
Penulis: Reza Deni
Editor: Adi Suhendi
Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan ada sebanyak 136.408 pelanggaran lalu lintas yang terekam electronic traffic law enforcement (ETLE) atau tilang elektronik.
Dari jumlah pelanggaran tersebut, sebanyak 76.618 pelaku telah membayarkan denda.
"Hasil dari penilangan elektronik sepanjang tahun 2021 sebanyak 136.408 pelanggar di mana 49,36 persen atau 76.618 telah melakukan pembayaran sebesar Rp 42,85 miliar," kata Listyo dalam rapat dengan Komisi III DPR, Senin (24/1/2022).
Diketahui, angka tersebut tidak sampai 50 persen dari total pelaku pelanggaran.
Meskipun demikian, Listyo mengatakan pembayaran tilang lalu lintas tersebut turut berkontribusi dalam meningkatkan pendapatan negara bukan pajak.
Dia melanjutkan bahwa ETLE telah diterapkan di 12 Polda dengan dukungan 12.004 kamera CCTV yang tersebar di 253 titik.
Baca juga: Komisi III Minta Kapolri Tak Terapkan Restorative Justice untuk Kasus Kekerasan Seksual
"Polri juga telah mengembangkan inovasi Incar 2.0 yang menggunakan prinsip ETLE namun titik CCTV yang digunakan bersifat mobile," ujar Listyo.
Selain ETLE menggunakan kamera CCTV, Listyo menyebutkan, Polri juga sedang mengembangkan inovasi bernama INCAR 2.0.
INCAR 2.0, kata Listyo, telah dilengkapi teknologi artificial intelligence yang dapat mendeteksi wajah dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) untuk melakukan tilang elektronik.
Baca juga: Kapolri Ungkap 11.811 Perkara Diselesaikan Lewat Pendekatan Restorative Justice Sepanjang 2021
Listyo mengatakan INCAR 2.0 baru diterapkan di Polda Jawa Timur dengan 12 mobil, tetapi akan terus dikembangkan dan diaplikasikan di seluruh Polda.
"Ini dilakukan karena kecelakaan lalu lintas berawal dari pelanggaran pengguna jalan," ujar Listyo.
Pelat Nomor Kendaraan Akan Diganti Jadi Putih
anda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor kendaraan perseorangan yang semula berwarna dasar hitam, akan diganti dengan warna dasar putih.