Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

136 Ribu Pelanggaran Lalu Lintas Terekam ETLE Selama 2021, Hanya 76 Ribu Pelanggar yang Bayar Denda

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan ada sebanyak 136.408 pelanggaran lalu lintas yang terekam electronic traffic law enforcement (ETLE).

Penulis: Reza Deni
Editor: Adi Suhendi
zoom-in 136 Ribu Pelanggaran Lalu Lintas Terekam ETLE Selama 2021, Hanya 76 Ribu Pelanggar yang Bayar Denda
Tribunnews/JEPRIMA
Sebanyak 136.408 pelanggaran lalu lintas yang terekam electronic traffic law enforcement (ETLE) atau tilang elektronik sepanjang 2021. 

Record data chip pelat nomor kendaraan

Kegunaan kedua, yakni dari cip dapat diketahui apakah kendaraan tersebut pernah mengalami kecelakaan atau tidak. Dengan kata lain, terdapat data record yang tersimpan dalam cip.

Data record dalam cip juga memuat apakah kendaraan yang dimaksud pernah melakukan pelanggaran atau tidak, misalnya melanggar lampu merah atau yang lainnya.

"Yang berikutnya, kita akan berkolaborasi dengan beberapa stakeholder terkait, misalnya jalan tol. Ke depan itu jalan tol enggak perlu lagi pakai kartu. Dengan cip yang ada di pelat nomor orang-orang ini, sudah bisa kayak di luar negeri, pintu tol akan otomatis terbuka," kata Yusri.

"Itu nanti juga akan ketahuan di ETLE, ke depan akan seperti itu, sekarang ini belum, mudah-mudahan tahun depan (2023) bisa berjalan, doakan saja," tandas dia.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas