Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

136 Ribu Pelanggaran Lalu Lintas Terekam ETLE Selama 2021, Hanya 76 Ribu Pelanggar yang Bayar Denda

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan ada sebanyak 136.408 pelanggaran lalu lintas yang terekam electronic traffic law enforcement (ETLE).

Penulis: Reza Deni
Editor: Adi Suhendi
zoom-in 136 Ribu Pelanggaran Lalu Lintas Terekam ETLE Selama 2021, Hanya 76 Ribu Pelanggar yang Bayar Denda
Tribunnews/JEPRIMA
Sebanyak 136.408 pelanggaran lalu lintas yang terekam electronic traffic law enforcement (ETLE) atau tilang elektronik sepanjang 2021. 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan ada sebanyak 136.408 pelanggaran lalu lintas yang terekam electronic traffic law enforcement (ETLE) atau tilang elektronik.

Dari jumlah pelanggaran tersebut, sebanyak 76.618 pelaku telah membayarkan denda.

"Hasil dari penilangan elektronik sepanjang tahun 2021 sebanyak 136.408 pelanggar di mana 49,36 persen atau 76.618 telah melakukan pembayaran sebesar Rp 42,85 miliar," kata Listyo dalam rapat dengan Komisi III DPR, Senin (24/1/2022).

Diketahui, angka tersebut tidak sampai 50 persen dari total pelaku pelanggaran.

Meskipun demikian, Listyo mengatakan pembayaran tilang lalu lintas tersebut turut berkontribusi dalam meningkatkan pendapatan negara bukan pajak.

Dia melanjutkan bahwa ETLE telah diterapkan di 12 Polda dengan dukungan 12.004 kamera CCTV yang tersebar di 253 titik.

Baca juga: Komisi III Minta Kapolri Tak Terapkan Restorative Justice untuk Kasus Kekerasan Seksual

Berita Rekomendasi

"Polri juga telah mengembangkan inovasi Incar 2.0 yang menggunakan prinsip ETLE namun titik CCTV yang digunakan bersifat mobile," ujar Listyo.

Selain ETLE menggunakan kamera CCTV, Listyo menyebutkan, Polri juga sedang mengembangkan inovasi bernama INCAR 2.0.

INCAR 2.0, kata Listyo, telah dilengkapi teknologi artificial intelligence yang dapat mendeteksi wajah dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) untuk melakukan tilang elektronik.

Baca juga: Kapolri Ungkap 11.811 Perkara Diselesaikan Lewat Pendekatan Restorative Justice Sepanjang 2021

Listyo mengatakan INCAR 2.0 baru diterapkan di Polda Jawa Timur dengan 12 mobil, tetapi akan terus dikembangkan dan diaplikasikan di seluruh Polda.

"Ini dilakukan karena kecelakaan lalu lintas berawal dari pelanggaran pengguna jalan," ujar Listyo.

Pelat Nomor Kendaraan Akan Diganti Jadi Putih

anda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor kendaraan perseorangan yang semula berwarna dasar hitam, akan diganti dengan warna dasar putih.

Hal tersebut sebagaimana mengacu pada Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi (Regident) Kendaraan Bermotor.

Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan, pengadaan pelat nomor kendaraan warna dasar putih tersebut akan dimulai pada 2022.

Kendati demikian, masyarakat tidak bisa langsung datang dan meminta ganti pelat nomor kendaraannya menjadi putih.

"(Dimulai) yang habis 5 tahun (TNKB-nya) serta untuk yang membeli kendaraan baru,” ujar Yusri saat dihubungi Kompas.com, Minggu (23/1/2022).

Baca juga: Warna Dasar Pelat Nomor Kendaraan Akan Diganti Jadi Putih

Yusri menegaskan, tidak serta merta orang yang datang ke Samsat kemudian bisa meminta penggantian pelat nomor kendaraannya ke warna putih.

Hal itu, menurutnya bertahap dilakukan pada mereka yang memang sudah waktunya mengganti pelat nomor kendaraan, serta untuk mereka yang membeli kendaraan baru.

"Jadi enggak bisa langsung ganti semua. Misal (masa berlaku TNKB) habis Februari 2022, maka ketika ganti pelat nomor sudah putih,” katanya lagi.

Artinya, pada tahap awal kebijakan ini nantinya akan terlihat sebagian kendaraan yang masih menggunakan nomor kendaraannya berwarna dasar hitam, dan ada juga yang sudah putih.

Pakai Chip

Beberapa waktu lalu, sebuah unggahan bernarasi pelat nomor kendaraan akan dipasangi cip disebutkan untuk mendorong penerapan tilang elektronik, ramai di media sosial.

Unggahan tersebut salah satunya dibagikan akun Facebook ini, Sabtu (8/1/2022).

"Berita terbaru, pelat nomor kendaraan akan dipasangi chip untuk memudahkan pengawasan dan mendorong penerapan tilang elektronik," demikian narasi yang dituliskan pemilik akun.

Benarkah demikian? Berikut penjelasan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri:

Penjelasan Korlantas

Saat dikonfirmasi, Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan bahwa pemasangan cip atau chip di pelat nomor kendaraan belum akan diimplementasikan pada tahun ini.

Korlantas Polri tengah mempersiapkan segala halnya, setelah itu melakukan sosialisasi, dan terakhir menerapkannya secara nasional.

"Tahun ini (pemasangan cip) belum. Itu kita rencanakan mungkin tahun depan (2023), cip itu akan kita pasangi di pelat nomor, saya pertegas lagi, belum sekarang ini (2022)," ujarnya, saat dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon, Minggu (9/1/2022) siang.

Dia menjelaskan, pada 2022 ini baru akan ada perubahan dasar pelat nomor dari hitam menjadi putih.

"Jadi tahun ini baru akan ada perubahan dasar pelat nomor yang selama ini hitam tulisannya putih, berdasarkan peraturan kepolisian terbaru, kita gunakan dasar putih tulisannya hitam," imbuh dia.

Menurut dia, tujuan dirubahnya warna dasar pelat nomor menjadi putih dengan tulisan hitam adalah untuk mengoptimalkan penindakan berbasis Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Pasalnya, Yusri menambahkan, kamera ETLE akan lebih terang dan optimal bila menangkap objek dengan latar belakang putih.

"Itu kameranya lebih terang kalau mengambil gambar dengan dasar putih, karena di beberapa negara lain yang menggunakan teknologi ETLE, itu begitu semua dengan pelat putih, sehingga kita akan mengikuti, dan itu memang bagus. Itu akan diterapkan pada tahun ini (2022)," terang Yusri.

Fungsi pemasangan chip di pelat nomor

Dia mengatakan, ke depan, teknologi penindakan akan semakin berkembang.

Untuk itu, sebagai bagian dari perkembangan teknologi, kemungkinan pada 2023, pihaknya akan memasangi cip pada pelat nomor kendaraan, baik itu mobil atau sepeda motor.

Menurut dia, ada beberapa kegunaan pemasangan cip pada pelat nomor kendaraan.

"Pertama, di dalam cip itu ada data-data lengkap kendaraan bermotornya. Misalnya pelat B 1111 LI, jenisnya apa, pemiliknya siapa, semua datanya ada di dalam cip itu," papar dia.

"Sehingga nanti kalau kamera ETLE melihat kendaraan itu melakukan pelanggaran, langsung keluar data-datanya, pemiliknya siapa, jenis kendaraan, nomor rangka hingga nomor mesinnya berapa," imbuh Yusri.

Record data chip pelat nomor kendaraan

Kegunaan kedua, yakni dari cip dapat diketahui apakah kendaraan tersebut pernah mengalami kecelakaan atau tidak. Dengan kata lain, terdapat data record yang tersimpan dalam cip.

Data record dalam cip juga memuat apakah kendaraan yang dimaksud pernah melakukan pelanggaran atau tidak, misalnya melanggar lampu merah atau yang lainnya.

"Yang berikutnya, kita akan berkolaborasi dengan beberapa stakeholder terkait, misalnya jalan tol. Ke depan itu jalan tol enggak perlu lagi pakai kartu. Dengan cip yang ada di pelat nomor orang-orang ini, sudah bisa kayak di luar negeri, pintu tol akan otomatis terbuka," kata Yusri.

"Itu nanti juga akan ketahuan di ETLE, ke depan akan seperti itu, sekarang ini belum, mudah-mudahan tahun depan (2023) bisa berjalan, doakan saja," tandas dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas