Sesak Napas Gejala Utama Pasien Omicron, DPR Minta Pemerintah Jangan Terlambat Antisipasi
Kemenkes catat 2 Kasus Omicron meninggal, sesak napas menjadi gejala utama dari pasien covid-19 varian omicron, saturasi kurang dari 80 persen.
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sesak napas menjadi gejala utama dari pasien covid-19 varian omicron
yang meninggal dunia.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mencatat dua kasus konfirmasi Omicron meninggal dunia.
Kedua kasus tersebut merupakan pelaporan fatalitas pertama di Indonesia akibat varian
baru yang memiliki daya tular tinggi.
"Gejala utama sesak karena saturasi kurang dari 80 persen," ujar Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi, Minggu(23/1).
Namun demikian, Nadia tak menjelaskan lebih rinci mengenai kronologi gejala yang
dialami dua pasien Covid-19 varian Omicron tersebut hingga akhirnya meninggal dunia.
“Satu kasus merupakan transmisi lokal, meninggal di RS Sari Asih Ciputat dan satu lagi
merupakan Pelaku Perjalanan Luar Negeri, meninggal di RSPI Sulianti Saroso,” ujar
Nadia.
Baca juga: Covid-19 Meroket, Selama 2 Pekan Ada 80 Kasus Omicron di Jaksel, Masih Ada Bar Dipenuhi Pengunjung
Nadia juga menyebut kedua pasien tersebut memiliki komorbid.
Selain itu, Nadia juga mengungkapkan, satu pasien adalah lansia berjenis kelamin laki-laki yang
merupakan kasus transmisi lokal belum divaksinasi Covid-19.
Ia memiliki penyakit penyerta di antaranya hipertensi dan penyakit ginjal.
Saat dikonfirmasi ke RS Sari Asih Ciputat, dalam keterangan tertulis mereka mengatakan pasien lansia dengan inisial MR (64) datang ke IGD pada 11 Januari 2022 dengan beberapa keluhan dan penurunan
kesadaran.
"Saat dilakukan diagnosa penyakit melalui rontgen, tes antigen, dan swab test PCR, pasien dinyatakan positif Covid-19. Karena kondisi pasien, dari IGD kemudian dirawat di ruang ICU isolasi untuk mendapatkan perawatan intensif," tulis RS Sari Asih Ciputat dalam keterangan tertulis mereka.
"Pasien sudah meninggal di hari kedua perawatan ICU isolasi," jelas RS Sari Asih Ciputat.
Opsi Lockdown
Strategi Lockdown menjadi opsi yang berat saat ini.
Apa lagi masyarakat saat ini sudah masuk pada tahun ketiga di pandemi Covid-19.
Pakar Epidemiologi Griffith University, Dicky Budiman mengatakan strategi lockdown memiliki efektifitas yang kurang.
"Jadi pemilihan strategi yang akhirnya diambil adalah 3T yaitu testing, tracing dan treatment," ujarnya.
Selain itu, protokol kesehatan perlu digencarkan dan diikuti oleh program percepatan
vaksinasi Covid-19.
Ia pun menyebutkan jika saat ini pintu masuk di Australia pun sempat dibuka.
Namun hal itu sempat membawa dampak yang tidak baik. Yaitu terjadi trend kenaikan kasus Covid-19.
"Tapi pintu masuk sudah mulai longgar dibuka. Jadi mereka enggak milih strategi lockdown. Sudah 14 kali dilakukan di sini. Indonesia harus belajar dari pengalaman buruk Australia. Pelonggaran pintu masuk membuat virus bersirkulasi bebas tidak terkendali. Risiko ini rawan bagi Indonesia. Tanpa deteksi dan protokol kesehatan yang kuat, vaksinasi Covid-19 di atas 80 persen tetap membuat korban berjatuhan dan berdampak pada angka kematian," kata Dicky.
Baca juga: Covid-19 Mengganas, DKI Sumbang Kasus Harian Tertinggi, 5 Wilayah Zona Merah dan Micro Lockdown
Baca juga: Covid-19 dan Varian Omicron Mengganas, Mulai Hari Ini PTM 100 Persen di Kota Tangerang Dihentikan
Di sisi lain, meski tidak sebesar varian Delta, ada hal buruk lain yang ditimbulkan, yaitu
dampak Long Covid-19.
Di sisi lain, kasus varian Omicron sulit terdeteksi. Belum lagi sebagian masyarakat ada yang belum divaksinasi dengan dosis penuh.
"Di Indonesia masih banyak yang belum divaksinasi penuh. Ini yang berbahaya,"pungkas Dicky.
Angka penambahan kasus sudah mencapai 3.205 per hari pada Sabtu (22/1).
Melihat kondisi tersebut, Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PKS Kurniasih Mufidayati meminta agar Kementerian Kesehatan segera meningkatkan kewaspadaan dan antisipasi maksimal terjadinya lonjakan kasus positif.
“Jangan sampai terlambat dan jangan sampai kasus Juni Juli tahun lalu terulang lagi,"kata Mufida.
"Adanya kasus konfirmasi omicron meninggal dengan komorbid dan mulai lagi kasus
harian di atas 3.000 adalah alarm untuk peningkatan level kewaspadaan,"imbuhnya.
Mufida menyebut, sejak pelonggaran PPKM terlihat kebijakan yang tidak sinkron antar kementerian.
Misalnya soal karantina, pencabutan pembatasan saat Nataru, pencabutan larangan masuk bagi 14 negara asal Omicron justru pada saat kasus Omicron di Indonesia tengah naik.
Baca juga: Komisi IX DPR Akan Bentuk Panja Vaksinasi
Baca juga: Remaja Disabilitas di Caringin Diduga Dirudapaksa Driver Ojol, Bajunya Berantakan dan Terus Menangis
Mufida juga menyarankan beberapa wilayah yang mengalami peningkatan kasus cukup
signifikan seperti DKI Jakarta tidak memaksakan kebijakan PTM 100 persen.
Sebab beberapa daerah tidak berani mengurangi kapasitas PTM 100 persen karena menjadi
kebijakan dari pusat.
"Kasus Omicron sudah banyak datang dari luar negeri termasuk satu dari dua yang
meninggal juga pelaku perjalanan luar negeri. Kita justru malah membuka pintu bagi
semua negara untuk masuk," ujarnya.
Berdasarkan data, sejak 15 Desember hingga saat ini secara kumulatif tercatat 1.161
kasus konfirmasi Omicron ditemukan di Indonesia.
Bukan hanya Omicron, varian Delta dan varian lain yang sudah ada di Indonesia juga masih ada di Indonesia.
Baca juga: Banyak Dikeluhkan Masyarakat, Pemerintah Diminta Awasi Penerapan Karantina di Hotel
"Laporan perawatan rumah sakit juga menunjukkan tren meningkat kembali. Pemerintah seharusnya menentukan parameter, saat tercapai indikator apa harus segera ditarik rem darurat" kata dia.
Mufida kembali mengajak publik untuk tingkatkan disiplin menegakkan protokol kesehatan.
Dia melihat pemakaian masker dan kebiasaan mencuci tangan sudah mulai kendor terutama di ruang-ruang publik.
"Tidak panik berlebihan tapi disiplin wajib diterapkan. Jadikan kebiasaan baru memakai
masker dan selalu mencuci tangan karena itu juga bagian dari perilaku hidup bersih dan
sehat," pungkas Mufida.(Tribun Network/ais/mam/ras/wly)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.