NIK Tak Muncul saat Akses Layanan Publik? Ini Kata Dirjen Dukcapil
Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh, menjelaskan ada beberapa faktor yang menyebabkan NIK tak muncul saat mengakses layanan publik.
Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Nomor Induk Kependudukan (NIK) menyimpan informasi penting berupa data pribadi, bukan sekadar nomor acak.
NIK pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) terdiri dari 16 angka kombinasi angka yang berbeda pada setiap pemiliknya.
Informasi yang ada dalam NIK antara lain provinsi, kode kota, kode kecamatan, tanggal lahir, bulan lahir, tahun lahir, dan nomor komputerisasi.
Perlu diketahui, NIK sebagai data pribadi yang hampir digunakan di seluruh dunia.
NIK diberikan melalui proses yang bisa dipertanggungjawabkan dan jika digunakan tanpa izin pemilik, termasuk kejahatan data pribadi.
NIK hampir selalu digunakan untuk memverivikasi suatu hal, sehingga setiap orang harus memastikan bahwa nomor yang dimiliki adalah valid.
NIK yang valid akan tercatat di database Dukcapil nasional dan muncul saat mengakses layanan publik.
Namun demikian, dalam beberapa kasus ada masyarakat yang mengeluhkan persoalan NIK yang tidak muncul saat mengakses layanan publik.
Baca juga: Paspor Elektronik Kini Sudah Bisa Didapatkan di 52 Kantor Imigrasi, Apa Bedanya dengan Paspor Biasa?
Baca juga: Pembuatan KTP Digital, Dukcapil akan Lakukan Secara Bertahap
Lantas apakah penyebabnya?
Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh, menjelaskan ada beberapa faktor yang menyebabkan NIK tak muncul saat mengakses layanan publik.
Zudan mengatakan, NIK yang tidak muncul sebenarnya bisa dibuka dari sistem informasi administrasi kependudukan-SIAK.
Namun, jika ternyata di sistem tersebut tidak muncul juga, bisa jadi NIK tersebut terindikasi ganda.
Faktor lain, orang tersebut belum melakukan perekaman KTP-el.
“Kalau tidak ada jejak perekaman KTP-el, NIK penduduk itu diblokir,” kata Zudan, dilansir laman Dukcapil Kemendagri.
Sejak 2018 lalu, pihaknya sudah melakukan pemblokiran jutaan NIK.
Bahkan, di tahun tersebut ada 6 juta penduduk yang NIK dilakukan pemblokiran.
Masyarakat harus bisa memastikan NIK miliknya tercatat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Untuk mengetahui status NIK valid atau tidak, kini masyarakat tidak harus datang ke kantor Dukcapil.
Masyarakat kini bisa mengecek melalui SMS atau WhatsApp saja.
Baca juga: Cara Buat Watermark Saat Kirim File KTP, Berguna untuk Cegah Penyalahgunaan Data NIK
Baca juga: Sanksi Menjual Foto Selfie dengan KTP-el Sebagai NFT, Bisa Dibui 10 Tahun dan Denda Rp1 Miliar
Berikut cara cek NIK terdaftar atau Tidak
- Via SMS
Masyarakat yang akan cek NIK di KTP dapat melalui cara mengirim pesan teks singkat SMS.
Adapun format SMS nya adalah, Cek#KTP#NIK.
Kirimkan SMS tersebut ke nomor milik Disdukcapil di 0815-3636-9999.
Tunggu beberapa saat sampai SMS Anda dibalas untuk mengetahui hasil pengecekan NIK tersebut.
- Via WhatsApp
Selain melalui SMS, juga bisa melakukan pengecekan NIK KTP menggunakan aplikasi pesan singkat WhatsApp.
Kirim pesan ke nomor 0813-2691-2479 dengan mengirimkan data seperti nama lengkap yang sesuai dengan KTP, NIK, kelurahan/kecamatan/kabupaten/kota.
Tunggu beberapa saat sampai ada pesan balasan yang menginfomasikan hasil pengecekan tersebut.
NIK Tidak Terdaftar?
Jika ternyata NIK tidak terdaftar, maka bisa segera melapor ke Dukcapil.
Bawalah KTP dan KK asli ke kantor dukcapil yang dekat dengan domisili.
Sampaikan permasalahan dan serahkan semua dokumen kepada petugas.
Selain itu, bisa juga melaporkan melalui call center dengan panggilan hotline ke nomor 1500-537.
Atau, bisa juga melapor melalui media sosial di akun Facebook Halo Dukcapil atau Twitter resmi Dukcapil di alamat @ccdukcapil.
(Tribunnews.com/Tio)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.