Firli: KPK Tak Akan Gunakan Istilah OTT Lagi, Diganti Tangkap Tangan
Firli Bahuri mengungkapkan, bahwa pihaknya tidak akan lagi menggunakan istilah operasi tangkap tangan (OTT) dalam menjerat pelaku korupsi.
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengungkapkan, bahwa pihaknya tidak akan lagi menggunakan istilah operasi tangkap tangan (OTT) dalam menjerat pelaku korupsi.
Ia menyebut, KPK akan menggunakan istilah tangkap tangan, kedepannya.
Hal itu disampaikan Firli dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (26/1/2022).
"Dalam kesempatan ini, perkenankan kami untuk menyampaikan tidak menggunakan lagi istilah operasi tangkap tangan," kata Firli.
Firli pun memastikan, kini KPK hanya akan memakai istilah tangkap tangan terhadap pihak yang tertangkap.
Baca juga: KPK Telusuri Kabar Uang OTT Bupati Penajam Paser Utara untuk Mahar Partai Politik
Pasalnya, ia beralasan istilah OTT tidak dikenal dalam hukum Indonesia.
"(Istilah) tangkap tangan, kenapa? Karena dalam konsep hukum yang dikenal adalah tertangkap tangan," ungkapnya.
Firli juga mengatakan, upaya pendidikan masyarakat hingga pencegahan akan dilakukan terlebih dulu sebelum tangkap tangan dilakukan oleh lembaga anti rasuah itu.
"Sebelum seseorang kita tangkap tangan tentunya kita sudah melakukan tiga pendekatan sebelumnya. Mulai dari upaya pendidikan masyarakat, upaya pencegahan melalui monitoring center for prevention (MCP) 8 area intervensi," jelasnya.