Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Firli: KPK Tak Akan Gunakan Istilah OTT Lagi, Diganti Tangkap Tangan

Firli Bahuri mengungkapkan, bahwa pihaknya tidak akan lagi menggunakan istilah operasi tangkap tangan (OTT) dalam menjerat pelaku korupsi.

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Firli: KPK Tak Akan Gunakan Istilah OTT Lagi, Diganti Tangkap Tangan
Tribunnews/Jeprima
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri memberikan keterangan pers dengan menghadirkan para tersangka kasus korupsi yang melibatkan Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi atau Pepen, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (6/1/2022). KPK menetapkan 9 orang tersangka kasus korupsi terkait dengan pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di pemerintahan Kota Bekasi dan mengamankan barang bukti uang mencapai Rp 5,7 miliar dengan perincian Rp 3 miliar dalam bentuk tunai dan sisanya saldo rekening buku tabungan. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengungkapkan, bahwa pihaknya tidak akan lagi menggunakan istilah operasi tangkap tangan (OTT) dalam menjerat pelaku korupsi.

Ia menyebut, KPK akan menggunakan istilah tangkap tangan, kedepannya.

Hal itu disampaikan Firli dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (26/1/2022).

"Dalam kesempatan ini, perkenankan kami untuk menyampaikan tidak menggunakan lagi istilah operasi tangkap tangan," kata Firli.

Firli pun memastikan, kini KPK hanya akan memakai istilah tangkap tangan terhadap pihak yang tertangkap.

Baca juga: KPK Telusuri Kabar Uang OTT Bupati Penajam Paser Utara untuk Mahar Partai Politik

Pasalnya, ia beralasan istilah OTT tidak dikenal dalam hukum Indonesia.

"(Istilah) tangkap tangan, kenapa? Karena dalam konsep hukum yang dikenal adalah tertangkap tangan," ungkapnya.

Berita Rekomendasi

Firli juga mengatakan, upaya pendidikan masyarakat hingga pencegahan akan dilakukan terlebih dulu sebelum tangkap tangan dilakukan oleh lembaga anti rasuah itu.

"Sebelum seseorang kita tangkap tangan tentunya kita sudah melakukan tiga pendekatan sebelumnya. Mulai dari upaya pendidikan masyarakat, upaya pencegahan melalui monitoring center for prevention (MCP) 8 area intervensi," jelasnya.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas