UU Polri Digugat, Melihat Lagi Putusan MK Soal Kewenangan Polisi Setop dan Periksa Identitas Orang
Dua mahasiswa menggugat UU kepolisian yang isinya soal kewenangan kepolisian menyetop dan memeriksa identitas orang.
Penulis: Wahyu Aji
Menurut Yusri, polisi diizinkan melakukan pemeriksaan ponsel asalkan sesuai SOP. Contohnya, jelas dia, saat memeriksa pelaku kejahatan.
"Apakah polisi boleh nelakukan pengecekan? Boleh, tergantung sesuai tidak dengan SOP. Contoh dari Resmob menangkap pelaku penadahan misalnya, boleh (periksa ponsel) kalau sesuai SOP," ujar dia.
Bolehkan tolak penggeledahan?
Dilansir dari Kompas.com, Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti mengatakan, anggota polisi tidak boleh memeriksa ponsel milik warga tanpa surat perintah resmi.
Lalu, apa yang bisa dilakukan masyarakat apabila mengalami peristiwa penggeledahan secara sewenang-wenang?
1. Laporkan melalui aplikasi Propam Presisi
Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti mengingatkan, penggeladahan secara sewenang-wenang yang tak sesuai aturan merupakan bentuk arogansi polisi dan melanggar privasi warga.
"Tidak dibenarkan untuk memeriksa HP tanpa ada surat perintah. Itu jelas arogan dan melanggar privasi," kata Poengky saat dihubungi Kompas.com, Selasa (19/10/2021).
Poengky menyarankan warga yang mengalami penggeladahan secara sewenang-wenang itu melapor melalui aplikasi "Propam Presisi" agar Divisi Profesi dan Pengamanan dapat melakukan pemeriksaan.
Ia mengingatkan anggota polisi agar menjalankan tugas dan fungsi secara profesional.
Ia mengatakan, selain ada pengawasan secara internal, masyarakat juga merupakan pengawas bagi anggota polisi.
"Tetap kedepankan profesionalitas. Jaga sopan santun dan jangan menunjukkan arogansi. Polisi itu tugasnya melayani, mengayomi, melindungi masyarakat, dan menegakkan hukum guna mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat," katanya.
2. Surat izin ketua pengadilan negeri setempat
Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menyatakan kewenangan polisi untuk melakukan penggeledahan dan batasannya diatur dalam Pasal 32 sampai 37 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).