Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wilayah dan Aturan Lengkap PPKM Jawa-Bali Level 3, Berlaku hingga 31 Januari 2022

Perpanjangan PPKM Jawa-Bali diberlakukan mulai 25 Januari 2022 hingga 31 Januari 2022. Berikut wilayah dan aturan PPKM Jawa-Bali Level 3

Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Sri Juliati
zoom-in Wilayah dan Aturan Lengkap PPKM Jawa-Bali Level 3, Berlaku hingga 31 Januari 2022
ISTIMEWA
BIN Jatim menggelar vaksinasi door to door di Pamekasan Madura. Perpanjangan PPKM Jawa-Bali diberlakukan mulai 25 Januari 2022 hingga 31 Januari 2022. Berikut wilayah dan aturan PPKM Jawa-Bali Level 3 

TRIBUNNEWS.COM - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali kembali diperpanjang.

Perpanjangan PPKM Jawa-Bali diberlakukan mulai 25 Januari 2022 hingga 31 Januari 2022.

Hal tersebut sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 05 Tahun 2022.

Sementara itu, wilayah yang termasuk PPKM Level 3 Jawa-Bali adalah Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur.

Baca juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang hingga 31 Januari 2022, Jabodetabek Masih Terapkan Level 2

Baca juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, 75 Kabupaten/Kota Terapkan Level 2, Termasuk Wilayah Jabodetabek

Aturan PPKM Jawa-Bali Level 3:

Menurut Inmendagri Nomor 05 Tahun 2022, berikut aturan PPKM Jawa-Bali Level 3:

1. Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas atau pembelajaran jarak jauh sesuai aturan yang berlaku.

2. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 25%, bagi pegawai yang sudah divaksin diperbolehkan untuk wfo.

Berita Rekomendasi

3. Pelaksanaan kegiatan pada sektor keuangan dan perbankan dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50%.

4. Pelaksanaan kegiatan pada sektor pasar modal dan teknologi informasi dan komunikasi dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50%

5. Pelaksanaan kegiatan pada sektor perhotelan non penanganan karantina dapat beropereasi dengan kapasitas maksimal 50%.

6. Supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50%.

7. Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% dan jam operasional sampai dengan Pukul 17.00 waktu setempat.

8. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat.

9. Pelaksanaan kegiatan makan/minum di warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 50%.

10. Pelaksanaan kegiatan makan/minum di restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat dan kapasitas maksimal 50%.

11. Pelaksanaan kegiatan makan/minum di restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi:

- Protokol kesehatan yang ketat dan jam operasional Pukul 18.00 sampai dengan maksimal Pukul 00.00 waktu setempat.

- Kapasitas maksimal 25%.

12. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan:

- Kapasitas maksimal 50% dan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat.

- Wajib untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi

- Anak usia dibawah 12 tahun dilarang masuk

- Tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/ mall/ pusat perdagangan ditutup.

13. Bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan:

- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi

- Kapasitas maksimal 50%

- Hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk

- Anak usia di bawah 12 tahun dilarang masuk

- Restoran/rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 50%

14. Tempat ibadah (Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50%.

15. Fasilitas umum ditutup sementara.

16. Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan ditutup sementara.

17. Kegiatan di pusat kebugaran/gym diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 25%.

18. Transportasi umum beroperasi dengan kapasitas maksimal 70%.

19. Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 25%.

(Tribunnews.com/Farrah Putri)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas