Wilayah dan Aturan Lengkap PPKM Jawa-Bali Level 3, Berlaku hingga 31 Januari 2022
Perpanjangan PPKM Jawa-Bali diberlakukan mulai 25 Januari 2022 hingga 31 Januari 2022. Berikut wilayah dan aturan PPKM Jawa-Bali Level 3
Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali kembali diperpanjang.
Perpanjangan PPKM Jawa-Bali diberlakukan mulai 25 Januari 2022 hingga 31 Januari 2022.
Hal tersebut sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 05 Tahun 2022.
Sementara itu, wilayah yang termasuk PPKM Level 3 Jawa-Bali adalah Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur.
Baca juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang hingga 31 Januari 2022, Jabodetabek Masih Terapkan Level 2
Baca juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, 75 Kabupaten/Kota Terapkan Level 2, Termasuk Wilayah Jabodetabek
Aturan PPKM Jawa-Bali Level 3:
Menurut Inmendagri Nomor 05 Tahun 2022, berikut aturan PPKM Jawa-Bali Level 3:
1. Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas atau pembelajaran jarak jauh sesuai aturan yang berlaku.
2. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 25%, bagi pegawai yang sudah divaksin diperbolehkan untuk wfo.
3. Pelaksanaan kegiatan pada sektor keuangan dan perbankan dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50%.
4. Pelaksanaan kegiatan pada sektor pasar modal dan teknologi informasi dan komunikasi dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50%
5. Pelaksanaan kegiatan pada sektor perhotelan non penanganan karantina dapat beropereasi dengan kapasitas maksimal 50%.
6. Supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50%.
7. Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% dan jam operasional sampai dengan Pukul 17.00 waktu setempat.
8. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat.
9. Pelaksanaan kegiatan makan/minum di warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 50%.
10. Pelaksanaan kegiatan makan/minum di restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat dan kapasitas maksimal 50%.
11. Pelaksanaan kegiatan makan/minum di restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi:
- Protokol kesehatan yang ketat dan jam operasional Pukul 18.00 sampai dengan maksimal Pukul 00.00 waktu setempat.
- Kapasitas maksimal 25%.
12. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan:
- Kapasitas maksimal 50% dan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat.
- Wajib untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi
- Anak usia dibawah 12 tahun dilarang masuk
- Tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/ mall/ pusat perdagangan ditutup.
13. Bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan:
- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi
- Kapasitas maksimal 50%
- Hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk
- Anak usia di bawah 12 tahun dilarang masuk
- Restoran/rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 50%
14. Tempat ibadah (Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50%.
15. Fasilitas umum ditutup sementara.
16. Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan ditutup sementara.
17. Kegiatan di pusat kebugaran/gym diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 25%.
18. Transportasi umum beroperasi dengan kapasitas maksimal 70%.
19. Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 25%.
(Tribunnews.com/Farrah Putri)