Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wilayah dan Aturan Lengkap PPKM Jawa-Bali Level 3, Berlaku hingga 31 Januari 2022

Perpanjangan PPKM Jawa-Bali diberlakukan mulai 25 Januari 2022 hingga 31 Januari 2022. Berikut wilayah dan aturan PPKM Jawa-Bali Level 3

Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Sri Juliati
zoom-in Wilayah dan Aturan Lengkap PPKM Jawa-Bali Level 3, Berlaku hingga 31 Januari 2022
ISTIMEWA
BIN Jatim menggelar vaksinasi door to door di Pamekasan Madura. Perpanjangan PPKM Jawa-Bali diberlakukan mulai 25 Januari 2022 hingga 31 Januari 2022. Berikut wilayah dan aturan PPKM Jawa-Bali Level 3 

TRIBUNNEWS.COM - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali kembali diperpanjang.

Perpanjangan PPKM Jawa-Bali diberlakukan mulai 25 Januari 2022 hingga 31 Januari 2022.

Hal tersebut sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 05 Tahun 2022.

Sementara itu, wilayah yang termasuk PPKM Level 3 Jawa-Bali adalah Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur.

Baca juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang hingga 31 Januari 2022, Jabodetabek Masih Terapkan Level 2

Baca juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, 75 Kabupaten/Kota Terapkan Level 2, Termasuk Wilayah Jabodetabek

Aturan PPKM Jawa-Bali Level 3:

Menurut Inmendagri Nomor 05 Tahun 2022, berikut aturan PPKM Jawa-Bali Level 3:

1. Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas atau pembelajaran jarak jauh sesuai aturan yang berlaku.

2. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 25%, bagi pegawai yang sudah divaksin diperbolehkan untuk wfo.

Berita Rekomendasi

3. Pelaksanaan kegiatan pada sektor keuangan dan perbankan dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50%.

4. Pelaksanaan kegiatan pada sektor pasar modal dan teknologi informasi dan komunikasi dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50%

5. Pelaksanaan kegiatan pada sektor perhotelan non penanganan karantina dapat beropereasi dengan kapasitas maksimal 50%.

6. Supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50%.

7. Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% dan jam operasional sampai dengan Pukul 17.00 waktu setempat.

8. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat.

9. Pelaksanaan kegiatan makan/minum di warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 50%.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas