Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jadi Tersangka Suap, Mantan Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa Ditahan KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Bupati Kabupaten Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa (TSS) selama 20 hari ke depan.

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Sri Juliati
zoom-in Jadi Tersangka Suap, Mantan Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa Ditahan KPK
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Sousila mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (26/1/2022). 

KPK mengatakan, Tagop diduga menerima dana sebesar Rp 10 miliar, dari ketentuan pungutan fee sebesar 7 hingga 10 persen untuk tiap nilai kontrak proyek di Buru Selatan.

Adapun nilai fee yang diterima Tagop sekitar Rp 10 miliar, di antaranya diberikan Ivana Kwelju karena dipilih untuk mengerjakan salah satu proyek pekerjaan yang anggarannya bersumber dari dana DAK Tahun 2015.

"Penerimaan uang Rp 10 miliar dimaksud, diduga tersangka TSS membeli sejumlah aset dengan menggunakan nama pihak-pihak lain dengan maksud untuk menyamarkan asal-usul uang yang diterima dari para rekanan kontraktor," jelas Lili, sebagaimana yang diberitakan Tribunnews.com.

Atas perbuatannya, Ivana sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, Tagop dan Johny disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan Pasal 3 dan atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

KPK tetapkan eks Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa dan dua orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Buru Selatan, Maluku tahun 2011-2016.
KPK tetapkan eks Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa dan dua orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Buru Selatan, Maluku tahun 2011-2016. (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

KPK Temukan Dokumen Aliran Dana ke Sejumlah Pihak

Sebelumnya, KPK menemukan bukti dugaan gratifikasi proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Buru Selatan tahun 2011-2016 yang menyeret nama Mantan Bupati Tagop Soulissa.

Berita Rekomendasi

Di antaranya dokumen proyek pekerjaan, hingga dokumen lain mengenai dugaan aliran dana yang diterima terduga tersangka.

"Tim Penyidik menemukan dan mengamankan berbagai bukti diantara dokumen beberapa proyek pekerjaan, bukti dokumen lain mengenai dugaan aliran dana yang diterima oleh pihak-pihak yang terkait dengan perkara" kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam rilisnya kepada TribunAmbon.com, Jumat (21/1/2022).

Barang bukti tersebut, didapat dari hasil penggeledahan di sejumlah lokasi pada Rabu (19/1/2022).

Seperti, Kantor Bupati Buru Selatan, Kantor BPKAD dan rumah kediaman dari tersangka.

Baca juga: Ketua DPRD Dukung Penuh KPK Tuntaskan Kasus Hukum di Kota Bekasi

"Rabu (19/1) Tim Penyidik telah menyelesaikan upaya paksa penggeledahan di beberapa lokasi yang berada di wilayah Kabupaten Buru Selatan, Maluku."

"Adapun lokasi dimaksud diantaranya Kantor Bupati Buru Selatan, Kantor BPKAD dan rumah kediaman dari pihak yang terkait dengan perkara," jelasnya.

Terkait barang bukti tersebut, kata Fikri, telah disita dan akan di konfirmasi kepada saksi-saksi.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS/Ilham Rian Pratama, TribunAmbon.com/Tanita Pattiasina, Kompas.tv)

Simak berita lainnya terkait KPK

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas