Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPAU Nilai Surat Panggilan Bareskrim Polri untuk Edy Mulyadi Terkesan Dadakan dan Dipaksakan

KPAU nilai surat panggilan yang dilayangkan Bareskrim terhadap Edy Mulyadi terkesan mendadak dan dipaksakan, ini alasannya.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in KPAU Nilai Surat Panggilan Bareskrim Polri untuk Edy Mulyadi Terkesan Dadakan dan Dipaksakan
tangkap layar dari kanal YouTube Edy Mulyadi
Edy Mulyadi (baju kuning) saat menyampaikan permintaan maaf terkait ucapannya yaitu Kalimantan tempat jin buang anak di kanal YouTubenya, Bang Edy Channel. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koalisi Persaudaraan dan Advokasi Umat (KPAU) menilai surat panggilan yang dilayangkan Bareskrim Polri terhadap Edy Mulyadi terkesan mendadak dan dipaksakan.

Hal itu karena kata Ketua Umum KPAU Ahmad Khozinudin surat panggilan dengan Nomor 31/Res.2.5.II/2022/Ditpitsiber kepada Edy Mulyadi hanya berjarak dua hari setelah dilayangkan pada Rabu (26/1/2022). 

Di mana dalam surat tersebut, Edy diminta untuk hadir ke Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada Jumat (28/1/2022) besok, untuk diperiksa sebagai saksi atas laporan beberapa pihak terkait perkara ujaran kebencian.

"Kami menduga kuat ada upaya mengkriminalisasi wartawan Senior Edy Mulyadi yang dipanggil secara mendadak," kata Khozinudin, saat dikonfirmasi, Kamis (27/1/2022).

Baca juga: Update Kasus Ujaran Kebencian Edy Mulyadi: Polisi Naikkan ke Tahap Penyidikan, Sudah Kirim SPDP

Baca juga: Status Perkaranya Naik ke Tahap Penyidikan, Polisi Panggil Edy Mulyadi Jumat Lusa

Baca juga: Evalina Heryanti, Perempuan Kristiani yang Masuk Jajaran Dewan Pakar PKS

Padahal kata dia, jika merujuk pada Pasal 227 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), pemanggilan untuk dilakukan pemeriksaan itu minimal memiliki jarak waktu 3 hari.

Di mana kata Khozinudin, dalam KUHAP itu berbunyi : (1) Semua jenis pemberitahuan atau panggilan oleh pihak yang berwenang dalam semua tingkat pemeriksaan kepada terdakwa, saksi atau ahli disampaikan selambat-lambatnya tiga hari sebelum tanggal hadir yang ditentukan, di tempat tinggal mereka atau di tempat kediaman mereka terakhir.

Tak hanya itu, kata dia, pemanggilan pemeriksaan terhadap Edy juga belum jelas atas perkara apa. 

Berita Rekomendasi

Sebab berdasarkan surat panggilan tersebut, Edy Mulyadi hanya dinyatakan akan diperiksa keterangannya untuk perkara ujaran kebencian.

Namun kata Khozinudin, tidak dijelaskan secara detail oleh Bareskrim Polri perkara ujaran kebencian yang dimaksud ini atas peristiwa apa yang dilakukan Edy Mulyadi.

"Panggilan hanya menerangkan pasal-pasal yang diduga peristiwa tindak pidana tanpa menjelaskan uraian peristiwanya sehingga tidak diketahui alasan pemanggilan secara jelas," beber dia.

Baca juga: Klaster Covid-19 di PN Jakbar: 13 Pegawai Positif, Lockdown hingga Awal Februari, Seluruhnya OTG

Baca juga: 8 Sekolah Ditutup, PTM di Depok Tetap 100 Persen, Kemungkinan PPKM Level 3, Satgas Covid-19 Was-was

Dirinya menilai, hal itu bertentangan dengan ketentuan Pasal 112 ayat (1) KUHAP yang menyatakan : Penyidik yang melakukan pemeriksaan dengan menyebutkan alasan pemanggilan secara jelas, berwenang memanggil tersangka dan saksi yang dianggap perlu untuk diperiksa dengan surat panggilan yang sah dengan memperhatikan tenggang waktu yang wajar antara diterimanya panggilan dan hari seseorang itu diharuskan memenuhi panggilan tersebut.

Oleh karenanya KPAU menyatakan, surat panggilan yang dilayangkan Bareskrim Polri kepada Edy Mulyadi tidak lazim, karena tak sesuai dengan yang tertuang dalam KUHAP baik di Pasal 227 ayat (1) maupun di Pasal 112 ayat (1).

Polisi Panggil Edy Mulyadi

Mabes Polri telah menetapkan perkara ujaran kebencian yang dilakukan Edy Mulyadi naik ke tahap penyidikan setelah dilakukan pemeriksaan beberapa saksi dan ahli serta gelar perkara.

Dengan begitu selanjutnya, pihak kepolisian bakal memanggil Edy Mulyadi untuk menjalani pemeriksaan dengan statusnya sebagai saksi pada Jumat (28/1/2022) besok.

"Pemanggilan kepada Edy Mulyadi sebagai saksi dan beberapa orang lainnya untuk hadir pada hari Jumat tanggal 28 Januari 2022," kata Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Achmad Ramadhan saat Konferensi Pers di Gedung Divisi Humas Polri, Rabu (26/1/2022).

Baca juga: Covid-19 Makin Meroket, Kota Tangerang PPKM Level 3, 6 Tempat Isolasi Diaktifkan Lagi

Tak hanya itu, Bareskrim juga kata Ramadhan, telah mengirimkan dua tim ke Polda Kaltim dan Polda Jateng untuk melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi di wilayah tersebut.

"Termasuk terus melakukan pemeriksaan saksi-saksi yang berada di Jakarta," beber Ramadhan.

Selanjutnya, penyidik juga kata Jenderal Polisi bintang satu itu akan melakukan pemeriksaan barang bukti yang telah disita ke laboratorium forensik.

Kendati demikian, Ramdhan belum menjelaskan secara detail terkait perkara apa yang nantinya akan dilakukan pemeriksaan kepada Edy.

Sebab diketahui, Edy dilaporkan beberapa pihak ke kepolisian atas dua ungkapannya yakni perihal 'Kalimantan tempat jin buang anak' dan 'Prabowo Macan Mengeong'.

Hal itu juga termasuk dengan penetapan pasal, karena kata dia saat ini baru masuk dalam tahap penyidikan dan masih terlalu dini.

"Belum, ini kan baru tahap penyidikan yang jelas kita lakukan riksa hari jumat terhadap saksi ya saudara Edy Mulyadi dan saksi-saksi lain," tukas Ramadhan.

Siapa Edy Mulyadi, sosok yang viral gara-gara menghina Kalimantan dan rendahkan Prabowo Subianto?
Siapa Edy Mulyadi, sosok yang viral gara-gara menghina Kalimantan dan rendahkan Prabowo Subianto? (Tangkapan Layar dari kanal youtube Edy Mulyadi)

Sebelumnya, Bareskrim Mabes Polri menaikkan status perkara ujaran kebencian yang dilakukan Edy Mulyadi ke tahap penyidikan. 

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, penetapan kenaikan status menjadi penyidikan ini setelah jajaran kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap 15 orang saksi dan 5 ahli serta penarikan laporan dari Polda Kaltim dan Polda Sulut serta hasil gerlar perkara oleh penyidik.

"Disimpulkan bahwa Perkara Ujaran Kebencian oleh Edy telah ditingkatkan statusnya dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan," kata Dedi saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (26/1/2022).

Lebih lanjut kata Dedi, tim dari Bareskrim Polri juga akan segera mengirimkan Surat Pemberintahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Agung.

"Pada hari ini juga dilakukan pengiriman SPDP ke Kejaksaan Agung," beber Dedi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas