Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Buka Peluang Jerat Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Pakai Pasal Pencucian Uang

Dikatakan Alex, untuk saat ini pihaknya masih mendalami dugaan suap proyek dan jual beli jabatan di Pemkot Bekasi. 

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in KPK Buka Peluang Jerat Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Pakai Pasal Pencucian Uang
Tribunnews/Jeprima
Tersangka Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi atau Pepen dengan mengenakan rompi tahanan KPK meninggalkan Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, (6/1/2022). KPK menetapkan 9 orang tersangka kasus korupsi terkait dengan pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di pemerintahan Kota Bekasi dan mengamankan barang bukti uang mencapai Rp 5,7 miliar dengan perincian Rp 3 miliar dalam bentuk tunai dan sisanya saldo rekening buku tabungan. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tak segan untuk menjerat Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi alias Pepen dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

Pasal TPPU bakal dijerat ke Pepen jika ditemukan bukti yang cukup terkait penyamaran aset hasil korupsi.

"Termasuk juga Walkot Bekasi, ketika ada dugaan sangkaan pasal yang lain (TPPU), pasti nati akan diekspose," ucap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (27/1/2022).

Dikatakan Alex, untuk saat ini pihaknya masih mendalami dugaan suap proyek dan jual beli jabatan di Pemkot Bekasi

Dia berjanji akan mengungkap jika temuan baru oleh tim penyidik dalam kasus ini.

"Perkembangan lain belum ada perubahan dari Walkot Bekasi," kata Alex.

Baca juga: Ketua DPRD Bekasi Mengaku Diberi Uang Rp 200 Juta oleh Rahmat Effendi

Diberitakan, KPK menyatakan bakal mendalami aliran uang dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta jual beli jabatan di Pemerintahan Kota Bekasi, Jawa Barat mengalir ke keluarga Wali Kota nonaktif Rahmat Effendi alias Pepen.

Berita Rekomendasi

Pendalaman bakal dilakukan dengan memeriksa beberapa saksi.

"Sekali lagi informasi dari masyarakat sekecil apapun itu kami akan konfirmasi dan didalami dalam proses penyidikan yang sedang kami lakukan ini, tentu kepada para saksi yang kami panggil nanti kami akan konfirmasi informasi (suap mengalir ke keluarga Pepen) tersebut," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (25/1/2022).

Dalam perkara ini, Rahmat Effendi dan delapan orang lain telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta jual beli jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi.

Kedelapan orang itu antara lain Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M. Buyamin; Lurah Kati Sari Mulyadi; Camat Jatisampurna Wahyudin; dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertahanan Kota Bekasi Jumhana Lutfi.

Kemudian Direktur PT MAM Energindo Ali Amril; pihak swasta Lai Bui Min; Direktur Kota Bintang Rayatri Suryadi; dan Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin.

KPK menduga Rahmat Effendi menerima suap senilai total Rp7,13 miliar terkait pembebasan lahan untuk proyek dan pengisian tenaga kerja kontrak di lingkungan Pemkot Bekasi melalui perantaraan anak buahnya.

Selain itu, KPK turut menduga Rahmat Effendi menerima sejumlah uang terkait lelang jabatan di Pemkot Bekasi

Uang tersebut diduga digunakan untuk operasional Rahmat hingga tersisa Rp600 juta.

Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas