KPK Tak Segan Jerat Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Pakai Pasal Pencucian Uang
Pasal TPPU bakal dijerat ke Pepen jika ditemukan bukti yang cukup terkait penyamaran aset hasil korupsi.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tak segan untuk menjerat Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi alias Pepen dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Pasal TPPU bakal dijerat ke Pepen jika ditemukan bukti yang cukup terkait penyamaran aset hasil korupsi.
"Termasuk juga Walkot Bekasi, ketika ada dugaan sangkaan pasal yang lain (TPPU), pasti nati akan diekspose," ucap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (27/1/2022).
Dikatakan Alex, untuk saat ini pihaknya masih mendalami dugaan suap proyek dan jual beli jabatan di Pemkot Bekasi.
Dia berjanji akan mengungkap jika temuan baru oleh tim penyidik dalam kasus ini.
"Perkembangan lain belum ada perubahan dari Walkot Bekasi," kata Alex.
Baca juga: Ketua DPRD Bekasi Mengaku Diberi Uang Rp 200 Juta oleh Rahmat Effendi
Diberitakan, KPK menyatakan bakal mendalami aliran uang dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta jual beli jabatan di Pemerintahan Kota Bekasi, Jawa Barat mengalir ke keluarga Wali Kota nonaktif Rahmat Effendi alias Pepen.
Pendalaman bakal dilakukan dengan memeriksa beberapa saksi.
"Sekali lagi informasi dari masyarakat sekecil apapun itu kami akan konfirmasi dan didalami dalam proses penyidikan yang sedang kami lakukan ini, tentu kepada para saksi yang kami panggil nanti kami akan konfirmasi informasi (suap mengalir ke keluarga Pepen) tersebut," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (25/1/2022).
Dalam perkara ini, Rahmat Effendi dan delapan orang lain telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta jual beli jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi.
Kedelapan orang itu antara lain Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M. Buyamin; Lurah Kati Sari Mulyadi; Camat Jatisampurna Wahyudin; dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertahanan Kota Bekasi Jumhana Lutfi.
Kemudian Direktur PT MAM Energindo Ali Amril; pihak swasta Lai Bui Min; Direktur Kota Bintang Rayatri Suryadi; dan Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin.
KPK menduga Rahmat Effendi menerima suap senilai total Rp7,13 miliar terkait pembebasan lahan untuk proyek dan pengisian tenaga kerja kontrak di lingkungan Pemkot Bekasi melalui perantaraan anak buahnya.
Selain itu, KPK turut menduga Rahmat Effendi menerima sejumlah uang terkait lelang jabatan di Pemkot Bekasi.
Uang tersebut diduga digunakan untuk operasional Rahmat hingga tersisa Rp600 juta.