Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ingatkan Gubernur yang Salah Gunakan Kewenangan, Tito Karnavian: Pemerintah Pusat Ambil Alih

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengingatkan para gubernur agar tidak menyalahgunakan kewenangannya sebagai wakil pemerintah

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Ingatkan Gubernur yang Salah Gunakan Kewenangan, Tito Karnavian: Pemerintah Pusat Ambil Alih
Dok Kemendagri
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meninjau langsung Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Badung, Bali, Kamis (27/1/2022) 

Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami

TRIBUNNEWS.COM, BALI - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengingatkan para gubernur agar tidak menyalahgunakan kewenangannya sebagai wakil pemerintah pusat.

Eks Kapolri itu meminta agar pendelegasian kewenangan terkait peran Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat (GWPP) dapat dijaga dan dijalankan dengan baik.

Hal ini disampaikan Mendagri pada Rapat Koordinasi Teknis (Rakortek) Perangkat Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat (GWPP) di Hotel Merusaka Nusa Dua, Kabupaten Badung, Bali, Kamis (27/1/2022).

“Ketika kewenangan itu disalahgunakan maka pemerintah pusat dapat mengambil alih kewenangan itu,” ujar Mendagri dalam pernyataannya.

Tito Karnavian menegaskan, kewenangan tersebut bukanlah hak mutlak yang diemban oleh gubernur.

Namun, kewenangan itu merupakan pendelegasian dari pemerintah pusat kepada gubernur yang menjalankan peran sebagai wakil pemerintah pusat sesuai asas dekonsentrasi.

Baca juga: Mendagri: Terobosan Program Vaksinasi dan Pemulihan Ekonomi di Bali Bisa Dilakukan Di Daerah Lain

Berita Rekomendasi

Ia mengatakan pemerintah pusat juga akan mengintervensi untuk memperbaikinya agar stabilitas roda politik di pemerintahan kabupaten/kota dapat terjaga.

“Karena pimpinan provinsi punya kepentingan tertentu dan kita melihat ini bisa menjadi counter-productive karena negatif, karena pemerintahan di kabupaten/kota itu tidak jalan,” kata Mendagri.

Kemendagri dalam keterangannya menyampaikan adapun penyalahgunaan yang dimaksud, misalnya, berupa kesengajaan memperlambat proses evaluasi terhadap Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) kabupaten/kota atau mutasi hingga memakan waktu berbulan-bulan.

Baca juga: Kemendagri: Lebih dari 4.500 Lembaga Kerja Sama dengan Dukcapil Pakai Data Kependudukan

Akibatnya, roda pemerintahan kabupaten/kota tidak berjalan lancar, tidak stabil, hingga berdampak ke masyarakat luas. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas