Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kabareskrim Komjen Agus: Edy Mulyadi Dijemput Paksa Jika Tidak Hadiri Pemanggilan Kedua

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menegaskan pihaknya bakal menjemput paksa Edy Mulyadi jika kembali tidak hadiri pemanggilan kedua terkait

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Kabareskrim Komjen Agus: Edy Mulyadi Dijemput Paksa Jika Tidak Hadiri Pemanggilan Kedua
IST
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menegaskan pihaknya bakal menjemput paksa Edy Mulyadi jika kembali tidak hadiri pemanggilan kedua terkait dugaan kasus ujaran kebencian.

Diketahui, Edy Mulyadi dilaporkan sejumlah organisasi masyarakat terkait pernyataannya yang viral di media sosial.

Satu di antaranya menyebutkan 'Kalimantan Tempat Buang Anak Jin'.

Agus menuturkan pihaknya akan menjemput paksa Edy Mulyadi jika kembali tidak hadiri pemanggilan polisi sebagai saksi.

Sebaliknya, dia meminta Edy Mulyadi untuk mengikuti prosedur hukum.

"Panggilan kedua dengan perintah membawa. Tadi koordinasi dengan Dirsiber cukup panggilan kedua dengan perintah membawa," kata Agus kepada wartawan, Jumat (28/1/2021).

Edy Mulyadi yang kini jadi sorotan karena pernyataanya yang dituding hina orang Kalimantan
Edy Mulyadi yang kini jadi sorotan karena pernyataanya yang dituding hina orang Kalimantan (kolase tribunnews)

Baca juga: Edy Mangkir Karena Surat Panggilan Tak Sesuai KUHAP, Kuasa Hukum Minta Polisi Jadwalkan Ulang

Agus mengingatkan bahwa tidak hadir dalam pemeriksaaan tak membuat proses penyidikan bakal berhenti. Karena itu, Edy Mulyadi diminta untuk mengikuti prosedur hukum yang berlaku.

Berita Rekomendasi

"Silakan aja ikuti mekanisme penyidikan yang sedang berjalan. Menunda hadir kan tidak menghindarkan proses yang sedang berjalan," jelas Agus.

Lebih lanjut, Agus menuturkan pihaknya juga telah mengagendakan pemanggilan kedua terhadap Edy Mulyadi. Adapun pemanggilan bakal dilakukan dalam waktu dekat ini.

"Penyidik sudah membuat rencana penyidikan. Saya rasa bisa hari ini langsung diterbitkan atau Senin," pungkas Agus.

Diberitakan sebelumnya, Sekretaris Jenderal Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama Edy Mulyadi tidak jadi hadir memenuhi panggilan Direktorat Tindak Pidana Siber (Ditpidsiber) Bareskrim Mabes Polri, Jumat (28/1/2022).

Adapun alasan Edy Mulyadi tidak hadir memenuhi panggilan polisi yang dijadwalkan hari ini karena dia mempermasalahkan prosedur surat pemanggilan yang dilayangkan polisi.

Adapun hal itu disampaikan langsung oleh Ketua Kuasa Hukum Edy Mulyadi, Herman Kadir saat hadir langsung di Bareskrim Mabes Polri.

"Alasannya pertama prosedur pemannggulan tidak sesuai dengan KUHAP. ini kami mau memasuki surat ini dulu," kata Herman kepada awak media di Bareskrim Polri.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas