Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketentuan Baru Vaksinasi Booster, Dosis Primer AstraZeneca Dapat Diberikan dengan Interval 8 Minggu

Kemkes terbitkan ketentuan baru vaksinasi booster, ada 5 regimen vaksin primer Sinovac & AstraZeneca. Triwulan 1 diutamakan pakai vaksin AstraZeneca.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Ketentuan Baru Vaksinasi Booster, Dosis Primer AstraZeneca Dapat Diberikan dengan Interval 8 Minggu
TRIBUNNEWS.COM/TRIBUNNEWS.COM/IST/FX ISMANTO
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perawat RS Siloam Hospitals Lippo Village memvaksin booster Pfizer bagi peserta vaksin booster cegah Covid-19, MaxxBox Lippo Village, Karawaci, Senin, 24 Januari 2022. RS Siloam Hospitals Lippo Village menyediakan vaksin booster Pfizer untuk warga lansia dan peserta yang sudah mendapatkan undangan vaksinasi booster dari aplikasi PeduliLindungi dan sudah mendaftarkan dirinya di aplikasi MySiloam. //IST/FX ISMANTO 

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Kesehatan menerbitkan kebijakan baru terkait pelaksanaan vaksinasi booster.

Kebijakan itu tercantum dalam Surat Kementerian Kesehatan RI Nomor : SR.02.06/II/ 408 /2022 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 Dosis Lanjutan (Booster), tertanggal 27 Januari 2022.

Dalam surat tersebut disebutkan pelaksanaan vaksinasi program dosis booster dapat dilaksanakan secara serentak di seluruh kabupaten/kota bagi masyarakat umum tanpa menunggu target capaian 70 persen dan cakupan dosis 1 lansia minimal 60 persen.

Kemudian, pemerintah mulai memfokuskan vaksinasi booster dengan menggunakan jenis vaksin AstraZeneca pada tiga bulan pertama.

Vaksin AstraZeneca dapat digunakan sesuai ketentuan dengan interval 8 -12 minggu.

Namun untuk mempercepat pencapaian dosis primer, maka vaksin AstraZeneca sudah dapat diberikan dengan interval 8 minggu.

Pada Triwulan pertama tahun 2022 alokasi vaksin booster akan diutamakan untuk Vaksin AstraZeneca, karena ketersediaan stok vaksin yang cukup banyak. 

Baca juga: AstraZeneca Jadi Vaksin Booster pada Triwulan Pertama 2022, Simak Kombinasi Vaksin & Dosisnya

Berita Rekomendasi

Syarat penerima vaksin dosis booster antara lain:

Tenaga medis menunjukkan vaksin Covid-19 Pfizer booster saat pelaksanaan vaksinasi dosis ketiga di Kantor OJK, Wisma Mulia 2, Jakarta Selatan, Minggu (23/1/2022). Pemerintah mulai mendistribusikan vaksin Covid-19 booster atau vaksin dosis ketiga kepada masyarakat umum. Vaksin booster bertujuan untuk memperkuat imunitas masyarakat di tengah serbuan virus corona varian Omicron di Indonesia. WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Tenaga medis menunjukkan vaksin Covid-19 Pfizer booster saat pelaksanaan vaksinasi dosis ketiga di Kantor OJK, Wisma Mulia 2, Jakarta Selatan, Minggu (23/1/2022). (WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA)

1. Calon penerima vaksin menunjukkan NIK dengan membawa KTP/KK atau melalui aplikasi PeduliLindungi;

2. Berusia 18 tahun ke atas;

3. Telah mendapatkan vaksinasi primer dosis lengkap minimal 6 bulan sebelumnya.

Regimen dosis booster Triwulan pertama tahun 2022:

1. Sasaran dengan dosis primer Sinovac maka diberikan:

- Vaksin AstraZeneca, separuh dosis (0,25 ml), atau

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas