Tak Ada Revisi UU, Pemerintah Harusnya Sudah Persiapkan Manajemen Risiko Penyelenggaraan Pemilu 2024
Pemerintah bersama DPR dan penyelenggara Pemilu sepakat tak akan melakukan revisi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah bersama DPR dan penyelenggara Pemilu sepakat tak akan melakukan revisi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menilai, pemerintah seharusnya sudah mempersiapkan penyelenggaran pemilu 2024 dengan baik.
Sebab, regulasi dan aturan yang diterapkan sama dengan penyelenggaran Pemilu 2019 lalu.
Hal itu disampaikan Direktur Eksekutif Perludem, Khoirunnisa Nur Agustyati, dalam diskusi Catatan Awal Tahun Perludem bertajuk 'Memulai 2022: Tahun Awal Pemilu, Pandemi yang Belum Usai, dan Tren Demokratisasi Menurun', secara daring, Minggu (30/1/2022).
"Di tengah fakya kondisi politik yang tidak ada perubahan Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Pilkada, sebetulnya dari sisi insentif kita sudah tahu, kita sudah bisa mempersiapkan penyelenggaraan pemilunya dari sekarang karena tidak perlu lagi beradaptasi dengan regulasi yang baru," kata Khoirunnisa.
Baca juga: Aktivis 98 di Jawa Timur Dukung Erick Thohir Maju Jadi Capres untuk Pemilu 2024
Khoirunnisa berpendapat, yang tak kalah penting adalah bagaimana mempersiapkan segala manajemen risiko penyelenggaraan pemilu 2024, di masa bencana non-alam seperti saat ini.
Pasalnya tak ada yang bisa memastikan kondisi perkembangan pandemi Covid-19 pada 2024 mendatang.
"Kita tidak tahu kondisi pandemi di 2024, karena sekarang naik turun angkanya. Kemarin sempat turun sekarang angkanya naik lagi. Kita belum tahu 2024 seperti apa tetapi harus dipersiapakan dari sekarang," katanya.