Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komisi III DPR Minta PPATK Awasi Transaksi Kripto: Mudah Sekali Dipakai untuk Pencucian Uang

Ahmad Sahroni memberikan pertanyaannya kepada Ketua PPATK terkait isu transaksi terorisme hingga perkembangan transaksi crypto.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Komisi III DPR Minta PPATK Awasi Transaksi Kripto: Mudah Sekali Dipakai untuk Pencucian Uang
Ist
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana bersama jajarannya menghadiri rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (31/1/2022).

Dalam rapat tersebut, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni memberikan tanggapan dan pertanyaannya kepada Ketua PPATK terkait isu transaksi terorisme di Indonesia yang belum diketahui hingga perkembangan transaksi crypto yang dicurigai menjadi tempat money laundering.

"Pak kepala, saya ingin membahas yang lagi hot sekarang ini adalah terkait dengan kripto dan transaksi terorisme yang dalam perjalanan kelihatannya sepi, tapi bisa jadi ada pengelolaan transaksi keuangan secara ilegal yang banyak tidak kita ketahui."

"Untuk itu, mungkin Pak kepala PPATK bisa mengantisipasi hal-hal terkait transaksi keuangan terorisme dan meningkatkan pengawasan terhadap transaksi crypto," kata Sahroni dalam rapat tersebut.

Baca juga: PPATK Terima 73 Ribu Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan Sepanjang 2021

Menanggapi pertanyaan dari Sahroni, Kepala PPATK pun langsung memberikan tanggapannya.

Dia menjelaskan bahwa PPATK sudah melakukan beberapa langkah pencegahan dan antisipasi atas resiko transaksi ilegal atas kripto maupun NFT.

Berita Rekomendasi

“Memang benar new payment methods terkait dengan perkembangan teknologi harus diantisipasi oleh semua negara termasuk Indonesia sehingga dengan demikian PPATK memahami bahwa sekarang kita tidak lagi masuk dalam era money laundering 4.0 tapi lebih kepada Money laundering 5.0," ucapnya.

Baca juga: KPK Akan Dalami Laporan PPATK Terkait Transaksi Mencurigakan Penanganan Covid-19

"PPATK mengantisipasinya dengan beberapa hal, di antaranya kita sudah melakukan riset independen, bahkan kita juga sudah melakukan riset secara internasional bekerja dengan 12 negara. Dalam hal antisipasi, yang sudah kami lakukan ialah dengan sosialisasi menyebarkan rekomendasi kami terkait transaksi crypto ini,” katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas