Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemerintah Pangkas Karantina PPLN Jadi 5 Hari, Syarat Harus Sudah Vaksinasi Lengkap

Masa karantina bagi PPLN dikurangi dari 7 hari menjadi 5 hari. Ketentuan ini hanya berlaku bagi WNI/WNA yang sudah menjalani vaksin lengkap.

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Pemerintah Pangkas Karantina PPLN Jadi 5 Hari, Syarat Harus Sudah Vaksinasi Lengkap
Tangkap Layar Youtube Sekretariat Presiden
Luhut Binsar Pandjaitan saat Rapat Evaluasi PPKM pada 31 Januari 2022. 

Lebih lanjut, Luhut juga menyampaikan, mulai Jumat (4/2/2022) mendatang, pemerintah juga akan membuka kembali pintu masuk internasional di Bali.

Hal ini dilakukan untuk menggencarkan ekonomi Bali yang sudah cukup terdampak akibat pendemi ini.

“Namun kami akan tetap melakukan pembukaan secara bertahap, bertingkat, dan berlanjut,” tegasnya, dikutip dari setkab.go.id.

Diungkapkan Luhut, nantinya pembukaan pintu masuk Bali hanya diperuntukkan bagi PPLN yang bukan pekerja migran Indonesia atau non-PMI.

Selain peraturan karantina, akan tetap mengikuti surat edaran yang berlaku.

Luhut menambahkan, pemerintah menyediakan dua opsi tambahan untuk karantina PPLN, yaitu karantina bubble di hotel atau kapal live on board.

“Saat ini Bali juga menyediakan dua opsi tambahan untuk karantina PPLN, yaitu karantina bubble dimulai di lima hotel terlebih dahulu dengan total 447 kamar dan enam kapal live on board yang sudah tersertifikasi CHSE oleh Kemenparekraf,” pungkasnya. 

Berita Rekomendasi

(Tribunnews.com/MilaniResti)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas