Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Diduga Tipu Korban hingga Rp 2,4 Miliar, Aplikasi Binomo dan Affiliatornya Dilaporkan ke Bareskrim

perwakilan delapan Korban trading binary option melaporkan aplikasi Binomo dan affiliatornya ke Bareskrim Polri.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Diduga Tipu Korban hingga Rp 2,4 Miliar,  Aplikasi Binomo dan Affiliatornya Dilaporkan ke Bareskrim
tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi Penipuan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Korban trading binary option melaporkan aplikasi Binomo ke Bareskrim Polri.

Tak hanya itu, pihak yang kerap mempromosikan binary option atau affiliator turut dilaporkan. 

Adapun laporan tersebut diterima dengan nomor polisi STTL/29/II/2022/BARESKRIM. Total, ada delapan korban yang melaporkan kasus tersebut ke Bareskrim Polri.

"Kami baru saja membuat laporan polisi terkait dengan binary option ini khususnya aplikasi Binomo. Karena berkaitan dengan pandemi juga jadi yang boleh 8 orang korban dan diwakili oleh koordinator korban Pak Maru Unazara," ujar Kuasa hukum pelapor, Finsensius Mendorfa di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (3/2/2022).

Baca juga: Pelatih Futsal di Cileungsi Diduga Lecehkan Puluhan Anak, Korban Kini Ketakutan, Belum Lapor Polisi

Baca juga: Kecelakaan Maut di Cipondoh, Pemotor Oleng Lalu Terlindas Truk hingga Meninggal di Lokasi 

Finsensius menyampaikan delapan korban mengalami kerugian mencapai Rp 2,467 miliar.

Sementara itu, koordinator korban Binomo, Maru Unazara mengalami kerugian hingga Rp550 juta.

"Kalau untuk koordinatornya sendiri Pak Maru Unazara itu Rp550 juta. Kalau dihitung semua yang baru saja ikut tadi 8 orang ini. Hanya 8 orang tapi yang masuk dalam database kami sudah ratusan ini menuju ribuan korban. Tapi disini yang datang di Bareskrim total kerugian 8 orang ini Rp2,467 miliar," jelas Finsensius.

Berita Rekomendasi

Selain melaporkan aplikasi Binomo, kata dia, pihaknya juga melaporkan pemilik serta sejumlah nama affiliator yang turut terlibat mempromosikan platform trading opsi biner tersebut.

"Kita melaporkan aplikasinya juga Binomo-nya, pemiliknya dan juga affiliatornya. Karena masing-masing korban ini kan mendaftar ke berbagai affiliator untuk jumlahnya belum final, tapi sudah ada beberapa nama dan juga yang tadi terlibat langsung dalam pelaporan ini," ungkap Finsensius.

Baca juga: Oknum Guru di Bogor Habiskan Uang Rp 23 Miliar Hasil Investasi Bodong untuk Main Trading Binomo 

Baca juga: Binomo hingga Octa FX Ilegal, Masyarakat yang Dirugikan Diminta Lapor ke Polisi

Baca juga: 1.222 Platform Trading Ilegal Diblokir Bappebti, Dari Binomo Hingga SmartX

Lebih lanjut, Finsensius meminta agar Polri menindak aplikasi binary option yang kerap memperdaya masyarakat.

Hal ini untuk mencegah adanya korban-korban lain.

"Tentu ini kan sangat membuat marah publik terutama korban ya. Jadi mereka mengharapkan satu ini ada efek jera bagi pelaku-pelaku ini dan juga tentu uangnya dikembalikan itu yang paling penting juga," tukas Finsensius

Atas perbuatannya itu, pelapor disangkakan melanggar Pasal 27 ayat (2) Undang-undang Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang perjudian online, Pasal 28 ayat (1) UU ITE tentang berita bohong yang merugikan konsumen, dan Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 tentang penipuan.

Kemudian Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas