Gubernur Anies Diberi Tugas Pemerintah Pusat Tentukan Konsep Jakarta Setelah Tak Lagi Jadi Ibu Kota
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan jajarannya, diminta menyiapkan usulan konsep Jakarta setelah tak lagi menyandang status IKN.
Editor: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta diberi waktu 53 hari ke depan untuk menentukan nasib setelah tidak lagi menjadi Ibu Kota Negara.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan jajarannya, diminta menyiapkan usulan konsep Jakarta setelah tak lagi menyandang status IKN.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, pihaknya turut melibatkan para ahli hingga masyarakat dalam menyusun konsep dan naskah akademik terkait status Jakarta.
"Silakan masyarakat banyak untuk memberikan masukan ke depan sebaiknya seperti apa," ucapnya di Balai Kota, Kamis (3/2/2022) malam.
"Apakah Jakarta ke depan menjadi pusat perekonomian, pusat perdagangan, kota bisnis, kota keuangan atau kota jasa perdagangan," tambahnya.
Baca juga: Anies Pede, Jakarta Tetap Jadi Pintu Gerbang Internasional & Pusat Bisnis Meski Tak Ibu Kota Negara
Politisi Gerindra ini menyebut, Presiden Jokowi juga memberi masukan agar Jakarta bisa menjadi kota jasa berskala global atau internasional.
Selain itu, ada juga masukan agar Jakarta menjadi pusat pendidikan dan pusat kesehatan di Indonesia.
"Kita berharap ke depan Indonesia bisa menjadi pusat perekonomian dan juga menjadi pusat pendidikan dan kesehatan," tuturnya.
Setelah konsep dan naskah akademik disusun, kemudian akan dibahas dalam program legislasi nasional (Prolegnas) DPR RI pada 2023 mendatang.
"Semua Ada timelinenya, nanti ada tahapan-tahapannya ya. Kita mengikuti alur mekanisme yang ada," tuturnya.
Anies pede Jakarta jadi pintu gerbang internasional
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meyakini, Jakarta akan tetap menjadi pintu gerbang internasional meski ibu kota negara pindah ke tanah Kalimantan.
Hal ini diungkapkan Anies dalam video yang diunggah di kanal youtube Pemprov DKI Jakarta.
Dalam video itu, Anies menyebut, Jakarta selama ini menjadi penyumbang 18 persen dari gross domestic product (GDP) atau produk domestik bruto (PDB) nasional.