Gubernur Anies Diberi Tugas Pemerintah Pusat Tentukan Konsep Jakarta Setelah Tak Lagi Jadi Ibu Kota
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan jajarannya, diminta menyiapkan usulan konsep Jakarta setelah tak lagi menyandang status IKN.
Editor: Wahyu Aji
Dilansir dari Kontan.co.id, DPR akhirnya menyetujui Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) menjadi UU.
Ketua Panja RUU IKN Ahmad Doli Kurnia mengatakan, secara resmi Pansus RUU IKN mulai membahas RUU IKN pada masa persidangan II tahun sidang 2021 – 2022, tepatnya pada 7 Desember 2021. Yakni dengan melaksanakan rapat kerja dengan Menteri PPN/Kepala Bappenas, Menteri Keuangan, Menteri ATR/BPN, Menteri Dalam Negeri serta Menteri Hukum dan HAM.
Baca juga: Gelar Tokoh Persatuan Pembangunan dan Sorban untuk Anies, Berbalas Hadiri Roadshow PPP di Yogyakarta
Adapun pengesahan RUU IKN menjadi UU dilakukan pada 18 Januari 2022. Artinya, pembahasan RUU IKN menjadi UU IKN hanya butuh waktu 42 hari.
Doli mengatakan, pentingnya kehadiran RUU IKN segera disahkan menjadi UU untuk memberikan kepastian hukum pembangunan IKN.
Ia mengetahui bahwa pemerintah sudah melakukan komunikasi dengan berbagai pihak seperti investor terkait ketertarikan berinvestasi pada pembangunan IKN.
Doli menyebut, Pansus DPR bekerja dalam konsentrasi tinggi, membuat jadwal yang ketat.
Di satu sisi, Pansus DPR sadar bahwa ada mekanisme pembentukan perundang-undangan yang mesti dilakukan.
“Kami selalu memegang teguh agar UU ini bisa memenuhi syarat formil dan materil. Jadi kami tidak berhenti siang malam, sabtu minggu juga, kemudian masa reses juga kami pakai untuk melaksanakan seluruh agenda yang sudah kami tetapkan di awal dalam penyusunan RUU ini,” jelas Doli saat konferensi pers usai rapat paripurna, Selasa (18/1).
Doli mengatakan, UU IKN merupakan konsensus semua pihak yang menyatakan komitmen pelaksanaan pemindahan Ibu Kota dari DKI Jakarta ke Kalimantan. Landasan hukum UU IKN menjamin keberlanjutan pembangunan IKN.
Lebih lanjut Doli mengatakan, Pansus IKN meminta agar Jakarta juga diberi perhatian khusus oleh pemerintah. Menurutnya, mayoritas Pansus IKN mengusulkan agar tetap disebut daerah khusus, yang tentunya bukan Daerah Khusus Ibu Kota. Sebab, Jakarta mempunyai historis, infrastruktur memadai, dan fasilitas publik yang sudah cukup lengkap.
“Saya kira sayang kalau kita tidak perhatikan Jakarta ini mau dijadikan apa. Oleh karena itu nanti kan akan terjadi perubahan UU tentang Jakarta yang akan juga dibicarakan antara pemerintah dengan DPR,” ujar Doli.
Wagub DKI berharap Jakarta jadi pusat ekonomi
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria berharap wilayahnya tetap menjadi pusat perekonomian dan perdagangan setelah tak lagi jadi ibu kota negara.
Hal ini diungkapkan Ahmad Riza Patria menanggapi pemindahan ibu kota negara ke Kalimantan Timur.