Formappi: Hak Imunitas Justru Buat Anggota DPR Rentan Melakukan Tindakan yang Tak Etis
Lucius Karus nilai keputusan Polisi yang tidak bisa meneruskan proses hukum atas Arteria Dahlan terkait kasus ujaran kebencian tak mengagetkan.
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya memutuskan menyetop kasus dugaan ujaran kebencian anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan terkait kritik soal 'bahasa Sunda'.
Polisi beralasan tak bisa melanjutkan perkara itu karena tidak memenuhi unsur pidana.
Selain itu, sebagai anggota dewan, Arteria memiliki hak imunitas sebagaimana diatur dalam UU MD3 di mana polisi tak bisa menindak langsung tanpa rekomendasi dari sidang Mahkamah Kehormatan Dewan.
Baca juga: Apa Itu Hak Imunitas? Buat Arteria Dahlan Lolos Kasus Bahasa Sunda, Perbolehkan DPR Bebas Berbicara
Menanggapi hal itu, Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus menilai, keputusan Kepolisian yang tidak bisa meneruskan proses hukum atas Arteria Dahlan terkait kasus ujaran yang bernuansa SARA tentu saja tidak mengagetkan.
"Keberadaan Pasal khusus tentang Hak Imunitas anggota DPR membuat perkataan dan tindakan yang diucapkan dan dilakukan seorang anggota dalam kapasitasnya sebagai anggota DPR tak bisa dituntut ke pengadilan," kata Lucius dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (5/2/2022).
Lucius pun turut menyoroti soal hak imunitas yang dimiliki anggota DPR.
Menurutnya, justru itu membuat publik berpandangan bahwa anggota dewan bebas melalukan apa pun.
"Dengan pasal imunitas itu, tak ada batasan benar atau salah, baik atau buruk bagi anggota DPR dalam menjalankan tugasnya. Semua bebas dilakukan, bak surga punya mereka sendiri," terangnya.
Baca juga: Kasus Arteria Dahlan Disetop, Sejumlah Ahli Pidana Sebut Langkah Polda Metro Jaya Sudah Tepat
Ia pun menyebut, dengan adanya hak imunitas itu justru membuat anggota DPR rentan melakukan tindakan yang tidak etis.
Karena, pasal imunitas akan menjadi tameng yang merusak etika, karena harus melindungi perilaku busuk anggota.
"Hanya karena pasal imunitas kata-kata kotor dan perilaku tak pantas tak bisa disentuh hukum. Dan saya kira anggota DPR kita masih dalam level etis yang rendah ketika segala sesuatu harus diatur untuk sekedar menegaskan mana yang baik atau buruk, mana yang benar atau salah," ungkapnya.
Lucius berpandangan saat ini tingkat etis anggota DPR masih rendah.
Sehingga, ia menyebut butuh UU untuk melindungi anggota DPR yang suka melanggar hukum.
"Ya mungkin sebegitulah kualitas moral anggota DPR kita. Mereka harus dijaga dari proses hukum karena mereka sadar suka melanggar hukum. Mereka sadar suka melanggar hukum tetapi tak mau bertanggung jawab secara jantan melalui jalur hukum," jelasnya.
Baca juga: Dua Tersangka Korupsi Tabungan Perumahan Angkatan Darat Segera Disidangkan
Lucius juga berpandangan, bahwa pasal imunitas yang dimiliki oleh anggota dewan justru mengkerdilkan anggota dewan karena mereka terlihat rapuh.
"Jadi bagi saya sih pasal imunitas itu mengkerdilkan anggota DPR, ketika mereka dibikin seolah-olah istimewa padahal untuk menutupi kerapuhan mereka yang takut pada proses hukum," kata Lucius.