PPATK Dalami Laporan Dugaan Kasus Pencucian Uang Pejabat, 200 Analis dan Pemeriksa Dilibatkan
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan menindaklanjuti laporan yang masuk terkait dengan dugaan kasus pencucian uang yang dilakukan pejabat
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Malvyandie Haryadi
KPK Tunggu Bukti
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunggu data dari PPATK untuk dijadikan sebagai modal dalam mendalami laporan adanya beberapa pejabat yang menyamarkan hartanya ke pacar.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto memastikan pihaknya bakal menindaklanjuti data PPATK jika ada bukti tindak pidana pencucian uang yang mengarah ke kasus korupsi pejabat.
"Tentunya kalau nanti sudah masuk ke Kami pun kami juga ada telaah kemudian kami kaji ya," ucap Karyoto mengutip Tribunnews.com.
Lembaga antirasuah memastikan tidak akan pandang bulu dalam memberantas korupsi di Indonesia.
"Karena kalau yang di KPK ini muara atau hulunya dari tindak pidana korupsi kemudian muaranya TPPU nah itu yang baru bisa kita lakukan proses penindakan."
"Kalau itu hanya sekedar TPPU saja yang tidak berhulu pada tindak pidana korupsi tentunya kami juga tidak bisa menangani," tutur Karyoto.
(Tribunnews.com/Galuh WIdya Wardani/Ilham Rian Pratama)