Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PPATK Dalami Laporan Dugaan Kasus Pencucian Uang Pejabat, 200 Analis dan Pemeriksa Dilibatkan

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan menindaklanjuti laporan yang masuk terkait dengan dugaan kasus pencucian uang yang dilakukan pejabat

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in PPATK Dalami Laporan Dugaan Kasus Pencucian Uang Pejabat, 200 Analis dan Pemeriksa Dilibatkan
Istimewa
Ilustrasi - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan menindaklanjuti laporan yang masuk terkait dengan dugaan kasus pencucian uang yang dilakukan pejabat 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menindaklanjuti laporan yang masuk terkait dengan dugaan kasus pencucian uang yang dilakukan oleh pejabat.

Atas laporan tersebut, PLT Deputi Pencegahan PPATK, Fithriadi Muslim menyebut pihaknya akan segera melakukan pendalaman dengan melakukan proses analisis dan pemeriksaan dugaan kasus pencucian uang.

Dalam melakukan proses analisis, kata Fithriadi, sebanyak 200 analis dan pemeriksa dilibatkan.

Hal tersebut dijelaskan oleh Fithriadi secara virtual melalui tayangan Kompas Tv, Sabtu (5/2/2022).

"Tindak lanjut PPATK terkait laporan soal pencucian uang adalah kita melakukan pendalaman melakukan proses analisis dan pemeriksaan (dengan melibatkan) ada sekitar 200 analis dan pemeriksa yang melakukan proses analisis dan pemriksaan atas laporan-laporan tersebut," jelas Fithriadi.

Jika timnya telah memperoleh hasil yang dapat dijadikan sebagai bukti, maka akan segera diserahkan kepada pihak berwenang.

Baca juga: KPK Tunggu Data PPATK, Dalami Pejabat yang Samarkan Harta ke Pacar dan Keluarga

Baca juga: Profil Syaefunnur Maszah, Pejabat yang Viral karena Pamer Gepokan Uang, Kini Mengundurkan Diri

"Baru kemudian hasil analisis dan pemeriksaan laporan tersebut disampaikan kepada penegak hukum."

Berita Rekomendasi

"(Hasil analisis tersebut kemudian) disampaikan kepada kejaksaan, kemudian diikuti ke KPK, dan kemudian ke kepolisian," jelas Fithriadi.

Untuk diketahui sepanjang tahun 2021, pihak PPATK telah menyampaikan sekitar 715 hasil analisis.

"Hasil yang disampaikan ke penegak hukum mayoritas terkait dengan korupsi, narkotika, dan penipuan," sambung Fithriadi.

Mengutip Tribunnews.com, Sabtu (5/2/2022) sebelumnya PPATK telah membongkar beragam modus yang dilakukan pejabat dalam melakukan TPPU. 

Satu di antaranya adalah mengalirkan hartanya ke pacar atau teman perempuan.

Baca juga: KPK Lacak Transaksi Perbankan Kasus TPPU Eks Bupati Hulu Sungai Tengah Abdul Latif

"Jadi, bukan hanya kepada keluarga, tapi mohon maaf, misalnya kepada pacar, atau kepada orang lain yang palsu, dan segala macam, itu yang kita sebut dengan nominee," kata Ketua PPATK, Ivan Yustiavandana dalam rapat kerja dengan Komisi III di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (31/1/2022).

Menurut Ivan, fenomena ini tidaklah temuan baru.

KPK Tunggu Bukti

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunggu data dari PPATK untuk dijadikan sebagai modal dalam mendalami laporan adanya beberapa pejabat yang menyamarkan hartanya ke pacar.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto memastikan pihaknya bakal menindaklanjuti data PPATK jika ada bukti tindak pidana pencucian uang yang mengarah ke kasus korupsi pejabat

"Tentunya kalau nanti sudah masuk ke Kami pun kami juga ada telaah kemudian kami kaji ya," ucap  Karyoto mengutip Tribunnews.com.

Lembaga antirasuah memastikan tidak akan pandang bulu dalam memberantas korupsi di Indonesia.

"Karena kalau yang di KPK ini muara atau hulunya dari tindak pidana korupsi kemudian muaranya TPPU nah itu yang baru bisa kita lakukan proses penindakan."

"Kalau itu hanya sekedar TPPU saja yang tidak berhulu pada tindak pidana korupsi tentunya kami juga tidak bisa menangani," tutur Karyoto.

(Tribunnews.com/Galuh WIdya Wardani/Ilham Rian Pratama)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas