Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cek Bansos PKH di cekbansos.kemensos.go.id, Cair Bulan Februari 2022! Berikut Kategori Penerimanya

Bansos PKH dapat dicek melalui laman cekbansos.kemensos.go.id, dana bantuan cair bulan Februari 2022 dan dapat langsung dicairkan di ATM & e-warong.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Cek Bansos PKH di cekbansos.kemensos.go.id, Cair Bulan Februari 2022! Berikut Kategori Penerimanya
TribunWow.com/Atri Wahyu Mukti
Ilustrasi Uang - Bansos PKH dapat dicek melalui laman cekbansos.kemensos.go.id, dana bantuan cair bulan Februari 2022 dan dapat langsung dicairkan di ATM & e-warong. 

TRIBUNNEWS.COM - Bansos PKH cair bulan Februari 2022, dan dapat dicek melalui laman cekbansos.kemensos.go.id.

Program Keluarga Harapan (PKH) adalah bantuan yang masih diberikan pemerintah kepada masyarakat.

Bansos PKH merupakan bantuan perlindungan sosial yang disalurkan setiap tiga bulan sekali kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdaftar dalam sistem Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Sri Mulyani, selaku Menteri Keuangan menjelaskan melalui Konferensi Pers Nota Keuangan dan RUU APBN 2022, bantuan PKH masuk dalam program Akselerasi Reformasi menuju sistem Perlinsos Sepanjang Hayat dan Adaptif yang diberikan untuk mempercepat penurunan kemiskinan, untuk meningkatkan kesejahteraan, dan pembangunan SDM jangka panjang.

Bansos PKH pada bulan Februari 2022 telah memasuki proses pencairan tahap ke-1.

Bansos PKH diberikan kepada penerima melalui rekening Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA).

Bansos PKH dapat dicairkan secara mudah melalui mesin ATM dan e-warong.

Baca juga: Gagas Program Toktok Warga, Erick Thohir Beri Bantuan Modal Usaha dan Lunasi Utang 

Baca juga: Cek Status Penerima Bansos PKH di cekbansos.kemensos.go.id, Cair Februari 2022, Ini Besarannya

Berita Rekomendasi

Cek Penerima Bansos PKH:

1. Login cekbansos.kemensos.go.id;

2. Kemudian masukkan alamat: Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan pada kolom isian, sesuai dengan data di KTP;

3. Lalu, masukkan nama lengkap sesuai KTP;

4. Setelah itu, masukkan kode pada kolom;

5. Jika tidak jelas huruf kode, klik ikon 'reload' untuk mendapatkan kode baru;

6. Terakhir, tekan tombol "cari" data.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas