Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cek Bansos PKH di cekbansos.kemensos.go.id, Cair Bulan Februari 2022! Berikut Kategori Penerimanya

Bansos PKH dapat dicek melalui laman cekbansos.kemensos.go.id, dana bantuan cair bulan Februari 2022 dan dapat langsung dicairkan di ATM & e-warong.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Cek Bansos PKH di cekbansos.kemensos.go.id, Cair Bulan Februari 2022! Berikut Kategori Penerimanya
TribunWow.com/Atri Wahyu Mukti
Ilustrasi Uang - Bansos PKH dapat dicek melalui laman cekbansos.kemensos.go.id, dana bantuan cair bulan Februari 2022 dan dapat langsung dicairkan di ATM & e-warong. 

TRIBUNNEWS.COM - Bansos PKH cair bulan Februari 2022, dan dapat dicek melalui laman cekbansos.kemensos.go.id.

Program Keluarga Harapan (PKH) adalah bantuan yang masih diberikan pemerintah kepada masyarakat.

Bansos PKH merupakan bantuan perlindungan sosial yang disalurkan setiap tiga bulan sekali kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdaftar dalam sistem Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Sri Mulyani, selaku Menteri Keuangan menjelaskan melalui Konferensi Pers Nota Keuangan dan RUU APBN 2022, bantuan PKH masuk dalam program Akselerasi Reformasi menuju sistem Perlinsos Sepanjang Hayat dan Adaptif yang diberikan untuk mempercepat penurunan kemiskinan, untuk meningkatkan kesejahteraan, dan pembangunan SDM jangka panjang.

Bansos PKH pada bulan Februari 2022 telah memasuki proses pencairan tahap ke-1.

Bansos PKH diberikan kepada penerima melalui rekening Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA).

Bansos PKH dapat dicairkan secara mudah melalui mesin ATM dan e-warong.

Baca juga: Gagas Program Toktok Warga, Erick Thohir Beri Bantuan Modal Usaha dan Lunasi Utang 

Baca juga: Cek Status Penerima Bansos PKH di cekbansos.kemensos.go.id, Cair Februari 2022, Ini Besarannya

Berita Rekomendasi

Cek Penerima Bansos PKH:

1. Login cekbansos.kemensos.go.id;

2. Kemudian masukkan alamat: Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan pada kolom isian, sesuai dengan data di KTP;

3. Lalu, masukkan nama lengkap sesuai KTP;

4. Setelah itu, masukkan kode pada kolom;

5. Jika tidak jelas huruf kode, klik ikon 'reload' untuk mendapatkan kode baru;

6. Terakhir, tekan tombol "cari" data.

Setelah itu data hasil pencarian akan ditampilkan pada laman cekbansos.kemensos.go.id.

Data yang ditampilkan terdiri dari alamat penerima, periode bansos, dan identitas penerima.

Sistem pencarian pada laman, akan mencocokkan Nama Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan wilayah yang diinput dan membandingkan dengan nama yang ada dalam database Kemensos.

Jadwal Pencairan Dana Bansos PKH:

Bansos PKH diberikan secara bertahap per tiga bulan kepada para penerima bantuan.

- Tahap I

Januari, Februari, Maret

- Tahap II

April, Mei, Juni

- Tahap III

Juli, Agustus, September

- Tahap IV

Oktober, November, Desember

Baca juga: Dapat Bantuan Program Embung, Produktivitas Petani Tabanan Diyakini Meningkat

Baca juga: Saat Pandemi, Menko Airlangga Sebut UMKM Didorong Dapat Bantuan

Kategori Penerima Bansos PKH:

a. Ibu Hamil = Rp 3 juta/tahun

(Maksimal dua kali kehamilan)

b. Anak Usia Dini = Rp 3 juta/tahun

(Usia 0 sampai dengan 6 tahun, masksimal dua anak)

c. Anak SD = Rp 900 ribu/tahun

(Anak usia 6 sampai dengan 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun)

d. Anak SMP = Rp 1,5 juta/tahun

(Anak usia 6 sampai dengan 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun)

e. Anak SMA = Rp 2 juta/tahun

(Anak usia 6 sampai dengan 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun)

f. Disabilitas Berat = Rp 2,4 juta/tahun

(Maksimal satu orang dan berada dalam keluarga penyandang disabilitas fisik dan penyandang disabilitas mental)

g. Lansia 70+ = Rp 2,4 juta/tahun

(Maksimal 1 orang dan berada dalam keluarga).

(Tribunnews.com/Oktavia WW)

Berita lain terkait Bantuan Sosial PKH 2022

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas