Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Covid-19 Melonjak, Ini Aturan Menonton MotoGP Mandalika Maret Mendatang

Pemerintah mengeluarkan sejumlah aturan terkait dengan penyelenggaran MotoGP Mandalika yang digelar pada Maret mendatang.

Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Daryono
zoom-in Covid-19 Melonjak, Ini Aturan Menonton MotoGP Mandalika Maret Mendatang
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Foto udara Pertamina Mandalika International Street Circuit di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika, Praya, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), Minggu (23/1/2022). Progres pembenahan race track dan sarana penunjang Pertamina Mandalika International Street Circuit sudah mendekati 100 persen dan ditargetkan rampung pada Februari 2022 untuk digunakan pada perhelatan MotoGP Grand Prix of Indonesia yang diselenggarakan pada 18-20 Maret 2022. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah mengeluarkan sejumlah aturan terkait dengan penyelenggaran MotoGP Mandalika.

Untuk diketahui, gelaran MotoGP di Sirkuit Mandalika, Nusa Tenggara Barat (NTB) akan digelar pada 20 Maret mendatang.

MotoGP Mandalika merupakan seri kedua di MotoGP 2022 dan dipastikan akan digelar meski Covid-19 kini tengah melonjak akibat munculnya varian Omicron.

Pemerintah telah mengeluarkan beberapa aturan dalam penyelenggaran MotoGP Mandalika ini.

Aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 08 Tahun 2022.

Aturan tersebut berlaku hingga 22 Maret 2022, dan dimaksudkan agar gelaran MotoGP Mandalika tidak menjadi klaster penyebaran Covid-19.

Dalam Inmendagri tersebut diatur beberapa hal, di antaranya kapasistas penonton, persyaratan untuk menonton hingga penerapan protokol kesehatan.

Baca juga: Intip Suasana Puncak Bukit 360: Bukit yang Dipakai Jokowi untuk Menonton MotoGP 2022 Mandalika

Baca juga: F1 dan Le Mans 24 Hours Bisa Nyusul MotoGP 2022 Mengaspal di Sirkuit Mandalika

Baca juga: Panitia MotoGP Mandalika 2022 Resmi Terbentuk, Libatkan MGPA, IMI dan Roadgrip Motorsport Indonesia

Berita Rekomendasi

Berikut beberapa aturan dalam Inmendagri Nomor 08 Tahun 2022, dihimpun dari laman Kemendagri.go.id:

Jumlah penonton paling banyak 100.000 orang, dengan kapasitas maksimal 10 persen untuk kelas festival.

Penonton dari luar Pulau Lombok diwajibkan telah divaksin dosis kedua serta membawa hasil negatif PCR swab test H-1.

Selain itu akan dilakukan skrining dengan mengoptimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi.

Penonton yang berasal dari Pulau Lombok dilakukan pengecekan kesehatan dengan menunjukkan sertifikat vaksin dan hasil negatif PCR 2x24 jam atau tes antigen 1x24 jam.

Kewajiban PCR dan vaksin dosis kedua tersebut tidak hanya diwajibkan untuk penonton saja, tetapi juga kepada seluruh pembalap, crew, dan official.

Dijelaskan dalam Inmendagri tersebut, pemda juga harus menyediakan fasilitas kesehatan, tenaga kesehatan pendukung, dan mengaktifkan posko penanganan Covid-19 di tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan/desa, hingga RW/RT.

Tak hanya itu, pemda juga diimbau untuk mengawasi dan menegakkan protokol kesehatan (prokes) secara persuasif dan simpatik kepada masyarakat.

Salah satu caranya, dengan tidak memasang tenda untuk nonton bareng (nobar) di luar sirkuit, sehingga dapat mencegah terjadinya kerumunan.

(Tribunnews.com/Tio)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas