Kasus Covid-19 Meningkat, PTM di Solo dan Semarang Dihentikan Sementara Mulai Hari Ini, Diganti PJJ
Pembelajaran tatap muka (PTM) di Kota Solo dan Kota Semarang, Jawa Tengah diberhentikan sementara waktu mulai hari ini, Senin (7/2/2022).
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Pembelajaran tatap muka (PTM) di Kota Solo dan Kota Semarang, Jawa Tengah diberhentikan sementara waktu mulai hari ini, Senin (7/2/2022).
Kebijakan tersebut, diterapkan menyusul adanya peningkatan kasus Covid-19 di wilayah tersebut.
Pemerintah Kota Solo dan Semarang pun menerapkan pembelajaran jarak jauh (PJJ) selama PTM dihentikan.
Menurut Sekretaris Daerah (Sekda) Solo, Ahyani, terjadi penambahan kasus yang meningkat di Solo per Minggu (6/2/2022) sore.
Baca juga: POPULER Nasional: Ketakutan Pramono Anung | Aturan PTM saat Lonjakan Covid-19
Mulai Senin (7/2/2022) hari ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Solo menghentikan PTM di seluruh sekolah wilayah Kota Solo.
"Ini kasus aktif 450-an, untuk PTM mungkin kita hentikan dulu, kita PJJ dulu mulai Senin (7/2/2022)," katanya, dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com, Senin (7/2/2022).
Kebijakan yang sama juga diterapkan di wilayah Kota Semarang.
Pembelajaran tatap muka di Semarang akan diganti pembelajaran jarak jauh untuk sementara waktu.
PTM di Semarang akan dihentikan selama dua pekan mulai hari ini.
Sementara itu, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo meminta agar ketentuan pembelajaran tatap muka (PTM) dan pembelajaran jarak jauh (PJJ) menyesuaikan kebijakan dan hasil evaluasi di masing-masing daerah.
Hal tersebut, berlaku di tingkat SMA/SMK yang kewenangannya di Pemerintah Jawa Tengah.
Ganjar mengatakan, penyesuaian itu agar tidak ada berbenturan kebijakan di level pemerintahan, misalnya Pemkot Surakarta dan Pemkot Semarang.
“Ketika Solo sama Semarang melakukan PJJ ya kami ngikut. Biar level setiap kebijakan tidak berbenturan maka kami minta untuk mengikuti per kabupaten/kota yang ada," kata Ganjar, dalam keterangan tertulis, Sabtu (5/2/2022).
Ganjar menambahkan, ketentuan pelaksanaan pembelajaran di setiap kabupaten/kota tidak harus seragam.