Daftar Daerah yang Hentikan PTM, Sekolah di Tangsel, Solo hingga Semarang Pembelajaran Jarak Jauh
Inilah daftar daerah yang menghentikan sementara Pembelajaran tatap muka (PTM) dan kembali menerapkan kebijakan pembelajaran jarak jauh (PJJ).
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Miftah
TRIBUNNEWS.COM - Inilah daftar daerah yang menghentikan sementara Pembelajaran tatap muka (PTM) dan kembali menerapkan kebijakan pembelajaran jarak jauh (PJJ).
Mulai dari Kota Tangerang Selatan, Solo hingga Semarang.
Pemerintah Kota Tangerang Selatan menerapkan pembelajaran jarak jauh di seluruh jenjang pendidikan selama dua pekan, mulai Senin (7/2/2022) kemarin.
Artinya, hari ini, Selasa (8/2/2022), siswa jenjang pendidikan anak usia dini (PAUD) hingga sekolah menengah atas (SMA) belajar dari rumah lewat daring.
"Ya betul. Makanya kami kasih waktu selama 14 hari, nanti dievaluasi," kata Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie, dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com, Senin (8/2/2022).
Baca juga: Aturan Terbaru Sekolah Tatap Muka, Orang Tua Diberi 2 Pilihan, Anak Ikut PTM atau PJJ
Kebijakan yang sama juga dilakukan di kota Solo, Jawa Tengah.
Menurut Sekretaris Daerah (Sekda) Solo, Ahyani, terjadi penambahan kasus yang meningkat di Solo per Minggu (6/2/2022) sore.
Untuk itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Solo menghentikan sementara PTM di seluruh sekolah wilayah Kota Solo.
Diketahui, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 (Empat) Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).
Dalam SE yang ditandatangani Mendikbudristek Nadiem Makarim pada tanggal 2 Februari tersebut, dituangkan bahwa Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas 50 persen dapat dilakukan di daerah yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2.
“Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas dapat dilaksanakan dengan jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas pada satuan pendidikan yang berada di daerah dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2,” kata Nadiem dalam SE.
Adapun pelaksanaan PTM Terbatas pada satuan pendidikan yang berada di daerah dengan PPKM Level 1, Level 3, dan Level 4 tetap mengikuti ketentuan dalam Keputusan Bersama 4 Menteri, sebagaimana dilansir Kominfo.go.id.
Lebih lanjut, ditegaskan Mendikbudristek, penghentian sementara PTM Terbatas pada satuan pendidikan tetap mengikuti ketentuan dalam Keputusan Bersama 4 Menteri.
“Orang tua/wali peserta didik diberikan pilihan untuk mengizinkan anaknya mengikuti PTM Terbatas atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ),” ucapnya.
Baca juga: Varian Omicron Melonjak, Politikus PKS Minta Pemerintah Belajar dari Hasil Evaluasi Sebelumnya