Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tidak Bisa Nikahi Pasanganya yang Beda Agama, Seorang Pria Gugat UU Perkawinan ke MK

Pria bernama E.Ramos Petege melayangkan gugatan ke MK terkait UU Pekawinan karena membuatnya tidak bisa menikahi pasangannya yang beda agama.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Tidak Bisa Nikahi Pasanganya yang Beda Agama, Seorang Pria Gugat UU Perkawinan ke MK
Istimewa/NET
Pria bernama E.Ramos Petege melayangkan gugatan ke MK terkait UU Pekawinan karena membuatnya tidak bisa menikahi pasangannya yang beda agama. 

Selain itu, Anbar juga menambahkan mengenai negara untuk tidak lagi terpaku dengan nilai-nilai luhur agama dan kepercayaan setiap warga negaranya, sehingga biarkan masyrakat yang memutuskan berdasarkan hati nurani dan keyakinannya sendiri.

Alasan tersebut pun menjadi dasar Anbar dan keempat rekannya untuk meminta MK menyatakan pasal 2 ayat 1 UU No 1 Tahun 174 tentang perkawinan di mana bertentangan dengan UUD 1945.

Adapun UUD 1945 yang dimaksud adalah pasal 27 ayat 1 dan pasal 28B ayat 1, pasal 28D ayat 1, pasal 28E ayat 1 dan ayat 2, pasal 28I ayat 1, serta pasal 29 ayat 2.

Cara Menikah Beda Agama secara Legal

Dikutip dari Kompas TV terdapat dua cara untuk menikah beda agama di Indonesia.

Hal ini tertulis dalam jurnal berjudul "Kajian Hukum terhadap Perkawinan Beda Agama Menurut Undang-Undang Perkawinan dan Hukum Islam".

Jurnal ini dimuat dalam Jurnal Hukum Samudra Keadilan Volume 10 ahun 2015.

BERITA TERKAIT

Cara pertama yang dapat dilakukan adalah dengan 'mengakali' UU Perkawinan.

Hal yang dapat dilakukan adalah dengan cara salah satu pihak melakukan 'perpindahan agama sementara' dan mengikuti upacara perkawinan yang sah berdasarkan salah satu agama.

Sehingga hal tersebut akan memenuhi syarat perkawinan yang sah menurut pasal 2 ayat 1 UU No 1 Tahun 1974.

Kemudian dua pihak yang menikah kembali memeluk agama masing-masing.

Baca juga: UU IKN Digugat ke Mahkamah Konstitusi, Faldo Maldini: Kalau Merasa Tak Sesuai, Silahkan Digugat

Lantas, cara kedua adalah dengan menempuh berkat Putusan MA No. 1400K/Pdt/1986 yang memperbolehkan Kantor Catatan Sipil untuk melangsungkan pernikahan beda agama.

Untuk lembaga yang bertugas mencatat pernikahan adalah Kantor Catatan Sipil dan Kantor Urusan Agama.

Mengenai keluarnya putusan tersebut berdasarkan pasangan beda agama Andy Vonny Gani P. dengan Andrianus Petrus Hendrik Nelwan.

Keduanya mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) dan kemudian diperbolehkan untuk menikah beda agama.

Putusan Mahkamah Agung (MA) tersebut karena pasangan dianggap tidak menghiraukan peraturan agama sehingga tidak ada halangan untuk menikah secara sah.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Kompas.com/Febrian)(Kompas TV/Ikhsan Abdul Hakim)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas