Aktivitas Penambangan di Desa Wadas Sebaiknya Dihentikan Sementara Sampai Permasalahan Selesai
Badan Intelijen Negara (BIN) diminta turun tangan mengindentifikasi pihak yang memperkeruh suasana dalam konflik warga Desa Wadas.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Fraksi PKB Luqman Hakim, meminta kegiatan yang berkaitan dengan penambangan andesit di Wadas, Purworejo, Jawa Tengah, dihentikan sementara sampai permasalahan selesai.
Hal itu penting untuk memulihkan suasana damai dan tenteram di Desa Wadas dan sekitarnya, setelah terjadi kericuhan saat aparat diterjunkan ke Desa Wadas, Purworejo, Jawa Tengah (Jateng) untuk mengawal pengukuran lahan.
"Sebelum semua masalah di Desa Wadas dapat diselesaikan dengan terang benderang, sebaiknya seluruh kegiatan yang berkaitan dengan rencana penambangan batu andesit, dihentikan. Agar warga di sana dapat kembali hidup dan beribadah dengan tenang dan anak-anak bisa kembali bersekolah dengan riang gembira," kata Luqman, kepada wartawan, Kamis (10/2/2022).
Di sisi lain, Ketua PP GP Ansor itu meminta Badan Intelijen Negara (BIN) turun tangan mengindentifikasi pihak yang memperkeruh suasana dalam konflik warga Desa Wadas.
Luqman yakin ada pihak yang mengambil keuntungan di tengah konflik antar warga desa tersebut.
Luqman mengatakan, terdapat indikasi adanya hasutan dari pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab kepada warga di Desa Wadas.
Tujuan mereka yang sesungguhnya adalah mencari keuntungan finansial dari transaksi pembebasan tanah milik rakyat calon lokasi tambang di Desa Wadas.
"Mereka inilah, para provokator dan markus, yang seharusnya ditangkap polisi, bukannya warga desa biasa yang tidak bersalah," ucap Luqman, legislator PKB Dapil Jawa Tengah VI itu.
Luqman juga meminta pemerintah mengkaji ulang dampak lingkungan dari tambang batu andesit yang menjadi dasar penolakan warga Desa Wadas.
Baca juga: Awal Perlawanan Warga Wadas Menolak Pembangunan Bendungan, Takut Mata Pencaharian Hilang
Untuk itu, pemerintah harus melakukan kajian ekologi dan analisa dampak lingkungan yang komprehensif sebagai dasar apakah rencana penambangan tersebut layak dilanjutkan atau dihentikan.
Apabila menghasilkan kesimpulan mudharat yang lebih besar, kata dia, sebaiknya pemerintah berbesar hati membatalkan rencana penambangan batu andesit di Desa Wadas.
Namun apabila hasil kajian menilai tambang layak untuk dilanjutkan, Luqman juga berpesan, agar pemerintah tidak mengambil paksa tanah rakyat warga Desa Wadas.
"Hak rakyat atas kepemilikan tanah harus dihormati dan dilindungi. Proses pembebasan lahan harus dilakukan dengan cara musyawarah dengan menjamin keuntungan sebesar-besarnya bagi rakyat yang memiliki hak atas tanah. Muktamar ke-34 NU memutuskan, haram hukumnya merampas tanah rakyat meskipun untuk dan atas nama kepentingan negara," ujarnya.