Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aturan Naik Pesawat di Wilayah PPKM Level 3, Wajib Vaksin dan Prokes

Pemerintah memperpanjang PPKM Jawa Bali hingga 14 Februari 2022. Berikut adalah aturan perjalanan udara di wilayah PPKM Level 3.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Aturan Naik Pesawat di Wilayah PPKM Level 3, Wajib Vaksin dan Prokes
WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Pemerintah memperpanjang PPKM Jawa Bali hingga 14 Februari 2022. Berikut adalah aturan perjalanan udara di wilayah PPKM Level 3. 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali periode 8-14 Februari 2022 mendatang.

Dalam periode ini, pada daerah yang berada pada Level 3 mengalami peningkatan, yaitu dari 2 daerah menjadi 41 daerah.

Di antaranya ada Jabodetabek, Bandung Raya, Yogyakarta hingga Bali.

Baca juga: PPKM Naik ke Level 3, Masyarakat Harus Siap Diberi Sanksi Jika Melanggar

Lantas, bagaimana aturan naik pesawat di PPKM Level 3?

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 22 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.

1. Aplikasi PeduliLindungi

Setiap pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi

Berita Rekomendasi

2. Kartu Vaksin

Syarat Naik Pesawat Jawa Bali

- Kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan

- Kartu vaksin (vaksinasi dosis kedua) dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan

Syarat Naik Pesawat Luar Jawa Bali

- Kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

3. Wajib Taat Protokol Kesehatan

- Penggunaan masker wajib dilakukan dengan benar menutupi hidung dan mulut

- Jenis masker yang digunakan oleh pelaku perjalanan adalah masker kain 3 lapis atau masker medis

- Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung sepanjang perjalanan

- Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam

Baca juga: Asosiasi Pusat Perbelanjaan Berharap PPKM Level 3 Tak Berlangsung Lama

Wilayah PPKM Level 3

Hal tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 09 Tahun 2022 Tentang PPKM Level 3, 2 dan 1 di Wilayah Jawa-Bali.

DKI Jakarta: Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat

Banten: Kota Tangerang, Kota Cilegon, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Serang,

Jawa Barat: Kota Cirebon, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kota Depok, Kota Cimahi, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, dan Kabupaten Sumedang

Jawa Tengah: Kota Tegal

Daerah Istimewa Yogyakarta: Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulonprogo, dan Kabupaten Gunungkidul

Jawa Timur: Kota Kediri dan Kabupaten Pamekasan

Bali: Kabupaten Jembrana, Kabupaten Bangli, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Buleleng, dan Kota Denpasar.

Artikel Terkait Lainnya

(Tribunnews.com/Widya)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas