Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tiba di Manado Briptu Christy Langsung Jalani Pemeriksaan Bid Propam Polresta Manado

Julian akan mengusulkan pemecatan Briptu Christy Triwahyuni Cantika Sugiarto melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Tiba di Manado Briptu Christy Langsung Jalani Pemeriksaan Bid Propam Polresta Manado
kolase tribunnews/facebook Christy Sugiarto
Briptu Christy Sugiarto diperiksa terkait dugaan pelanggaran kode etik karena menghilang sejak 15 November 2021 tanpa keterangan yang jelas. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota polisi wanita Briptu Christy Triwahyuni Cantika Sugiarto diamankan di Jakarta usai pelariannya selama 3 bulan akibat mangkir dari satuannya.

Kepala Polresta Manado, Kombes Julianto P Sirait mengatakan, Briptu Christy sedang diperiksa Bid Propam Polda Sulawesi Utara.




Ia akan diperiksa terkait dugaan pelanggaran kode etik karena menghilang sejak 15 November 2021 tanpa keterangan yang jelas.

"Hari ini diperiksa di Bid Propam Polda Sulawesi Utara. Terkait dengan kabur dari kesatuan selama 3 bulan ya, tanpa keterangan yang jelas," kata Julian saat dihubungi Tribunnews.com, Kamis (10/2/2022).

Baca juga: Briptu Reynaldo Mengaku Sudah Mengetahui Keberadaan Istrinya Briptu Christy & Tetap akan Mendukung

Julian selaku atasan hukum (ankum) akan mengajukan pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Briptu Christy.

Ia akan mengusulkan pemecatan yang bersangkutan melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri.

BERITA TERKAIT

"Karena pelanggarannya masuk kategori cukup berat, yang bersangkutan terancam dipecat. Terlebih yang bersangkutan telah meninggalkan tugas tanpa izin selama lebih dari 30 hari secara berturut-turut," tutur Julian.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, Briptu Christy terancam dijatuhi sanksi berat karena meninggalkan tugas tanpa keterangan jelas.

Abraham menilai, Christy dapat dijatuhi hukuman PTDH melalui sidang etik profesi Polri.

"Yang bersangkutan dapat dijatuhkan sanksi berat melalui putusan sidang sampai kepada hukuman PTDH dari dinas Kepolisian," kata Kombes Pol Jules Abraham Abast beberapa waktu lalu.

Briptu Christy ditangkap di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan setelah pelariannya selama 3 bulan.

Dia diamankan Propam Polda Metro Jaya dan langsung diterbangkan ke Manado di malam itu juga.

Kasus desersi Briptu Christy menuai sorotan setelah beredar foto-foto Polwan cantik itu beredar di media sosial.

Tampak foto Christy berseragam dinas lengkap dengan lencana berlogo Polresta Manado.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas