Komnas HAM: Pemprov Jateng Agar Ubah Pendekatan untuk Selesaikan Masalah di Desa Wadas
Kami minta Pemprov Jateng untuk menyiapkan konsep penyelesaian yang berbasis pada kebutuhan warga, serta menghormati prinsip-prinsip hak asasi manusia
Penulis: Reza Deni
Editor: Johnson Simanjuntak
![Komnas HAM: Pemprov Jateng Agar Ubah Pendekatan untuk Selesaikan Masalah di Desa Wadas](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/penolakan-pembangunan-bendungan-bener.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komnas HAM RI menerima penjelasan perkembangan terkini situasi di Desa Wadas dan rencana penyelesaian dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dalam pertemuan di Puri Gedeh, Semarang Jawa Tengah.
Dalam kesempatan tersebut, Komisioner Komnas HAM RI Beka Ulung Hapsara meminta kepada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengevaluasi pendekatan yang dilakukan untuk menyelesaikan permasalahan yang ada di Desa Wadas.
"Untuk tidak lagi menggunakan pendekatan keamanan, tapi mengedepankan pendekatan yang humanis dan persuasif serta berbasis sikap dan kebutuhan warga," kata Beka dalam siaran pers yang diterima, Jumat (11/2/2022)
Selain itu, Komnas HAM RI juga meminta kepada Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.
"Kami minta Pemprov Jateng untuk menyiapkan konsep penyelesaian yang berbasis pada kebutuhan warga, serta menghormati prinsip-prinsip hak asasi manusia," kata dia.
![Wakil Ketua Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/beka-ulung-hapsara-nihye2.jpg)
Baca juga: Gus Yahya Percaya Ganjar Bisa Menyelesaikan Konflik Desa Wadas
Selain Beka, hadir juga Gubernur Provinsi Jawa Tengah Ganjar Pranowo beserta jajarannya dan dihadiri pula tokoh NU K.H. Imam Aziz.
Seperti diketahui, konflik lahan di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah terjadi saat akan dilaksanakan pengukuran lahan.
Sekitar 64 warga Desa Wadas Kecamatan Bener, Purworejo, Jawa Tengah yang menolak pembebasan lahan ditangkap oleh aparat kepolisian.
Namun, kini kepolisian telah membebaskan seluruh warga yang sempat ditahan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.