Perbedaan Aturan Lama dengan Aturan Baru Pencairan Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan
Aturan terbaru mengenai pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan menuai polemik.
Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Arif Fajar Nasucha
TRIBUNNEWS.COM - Aturan terbaru mengenai pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan menuai polemik.
Aturan pencairan dana JHT yang terbaru tertuang dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang dikeluarkan Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah.
Dalam beleid yang diundangankan pada 4 Februari 2022 itu, terdapat satu pasal yang menjadi sorotan, yaitu dalam pasal 3.
Disebutkan bahwa manfaat JHT baru dapat diberikan saat peserta BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) berusia 56 tahun.
Pasal tersebut dinilai merugikan para pekerja, terlebih bagi pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebelum usia 56 tahun.
Sebab mereka harus menunggu usia 56 tahun untuk dapat mencairkan dana JHT.
Baca juga: Manfaat JHT Cair di Usia 56 Tahun, Netty: Ini Mencederai Rasa Kemanusiaan Dan Abai Kondisi Pekerja
Baca juga: Petisi Online Tolak JHT Cair di Usia 56 Tahun Ditandatangani 139.726 Orang, 12 Ribu Dukungan per Jam
Penolakan terhadap aturan baru pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan itu pun muncul.
Muncul petisi online di laman change.org yang menyatakan penolakan terhadap aturan baru tersebut.
Hingga Sabtu (12/2/2022) sore pukul 16.30 WIB, petisi ini sudah ditandatangani lebih dari 163 ribu warganet.
Untuk diketahui, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2/2022 ini juga sekaligus mencabut Peraturan Menteri Nomor 19 tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Manfaat Jaminan Hari Tua.
Di aturan sebelumnya, yakni di Permenaker No 19 tahun 2015, pekerja terkena PHK atau mengundurkan diri atau habis masa kontraknya bisa mencairkan JHT setelah 1 bulan resmi tidak bekerja.
"Manfaat JHT dapat dibayarkan secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu 1 bulan terhitung sejak tanggal pemutusan hubungan kerja," bunyi pasal 6 Permenaker No 19 tahun 2015.
Adapun syaratnya, adalah menunjukkan kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan, bukti persetujuan bersama yang terdaftar di pengadilan hubungan industrial, serta fotokopi Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga.
Baca juga: 3 Cara Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan, Ini Langkahnya
Baca juga: BPJS Watch: Kalau Tidak Setuju Aturan JHT, Gugat Dulu UU SJSN
Dalam Permenaker No 2 Tahun 2022 disebutkan, ketentuan usia pensiun mencakup peserta yang berhenti bekerja.