Kesulitan Tamtama & Bintara ketika Harus Pensiun di Usia 60 Tahun: Perut Gendut dan Lari Ngos-ngosan
Hasanuddin menegaskan yang akan direvisi bukan hanya batas usia dinas saja tetapi juga beberapa hal lainnya.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Dewi Agustina
Perpanjangan usia pensiun di tamtama dan bintara akan menutup celah untuk menjawab yang masih belum ideal kebutuhan tamtama dan bintara.
Perpanjangan usia pensiun di tamtama dan bintara juga untuk mengatasi persoalan anggaran yang membengkak sebagai akibat biaya perekrutan personil yang baru.
Perpanjangan usia pensiun bagi tamtama dan bintara akan pensiun ketika sudah tidak produktif lagi untuk beraktivitas terutama terkait peningkatan kesejahteraan mereka setelah pensiun nanti.
Diketahui, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa meminta kepada Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan putusan yang adil terkait gugatan soal umur pensiun bintara, tamtama, serta perwira TNI.
Gugatan itu dilayangkan oleh lima orang dari berbagai latar belakang, salah satunya Euis Kurniasih, yang merupakan pensiunan anggota TNI.
Gugatan Euis dkk teregistrasi atas permohonan nomor 62/PUU/-XIX/2021.
Dalam pokok permohonannya, Euis dkk menguji UU Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI. Tepatnya pasal 53 dan 71 huruf a, yang dinilai bertentangan dengan UUD 1945.
Pasal-pasal itu menyebut anggota TNI golongan bintara dan tamtama pensiun paling lambat pada usia 53 tahun.
Sementara itu, anggota TNI golongan perwira pensiun paling lama pada usia 58 tahun.
Para pemohon meminta MK mengubah ketentuan tersebut. Mereka ingin usia pensiun anggota TNI sama dengan usia pensiun anggota Polri.
Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) menyebut batas usia pensiun anggota Polri adalah 58 tahun.
Perpanjangan masa bakti diberikan kepada anggota Polri yang memiliki keahlian khusus dan sangat dibutuhkan dalam tugas kepolisian.
Para pemohon berpendapat seharusnya perpanjangan usia pensiun yang diberikan kepada anggota Polri juga didapatkan oleh anggota TNI.
Mereka berkata prajurit TNI telah memenuhi unsur keahlian khusus dan kebutuhan.
Mereka memberi contoh keberadaan pasukan khusus Komando Operasi Khusus TNI (Koopssus TNI) yang dibentuk dengan keahlian khusus.
Kemudian, mereka juga berpendapat para perwira yang telah menduduki jabatan juga dimaknai memiliki keahlian khusus di bidang tertentu. (tribun network/ditya/umam)